KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Bupati Kolaka Timur (Koltim) H. Yosep Sahaka menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kolaka Timur dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Bupati Kolaka Timur menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati menjelaskan bahwa Raperda tersebut memuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Dokumen pertanggungjawaban tersebut mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui DPRD atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, hal ini juga menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur.
Bupati juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Kolaka Timur serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Melalui penyerahan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah dan pembangunan Kabupaten Kolaka Timur ke depan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati Kolaka Timur kepada DPRD Kabupaten Kolaka Timur untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dkt)



