Kuasa Hukum Randi Liambo Serang Balik, NLS Dilaporkan ke Polda Sultra dengan Tiga Dugaan Pidana

Publisher Admin-Situs Sultra
July 28, 2026
Last Updated 2026-07-28T12:06:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Kuasa Hukum Randi Liambo, Andriansyah Siregar, S.H 

KENDARI,SITUSSULTRA.com-
Kuasa Hukum Randi Liambo pemuda yang dituduh melakukan dugaan kekerasan seksual oleh seorang biduan (NLS) saat acara hiburan malam usai pesta pernikahan di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe resmi lakukan langkah hukum tandingan, pada Selasa 28/07/2026.


Menurut Andriansyah Siregar, selaku Kuasa Hukum Randi saat ini pihaknya telah melaporkan balik NLS (Biduan.red), ke Polda Sultra dengan sejumlah pasal diantaranya Pengaduan Fitnah Pasal 437 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, selain itu pasal Laporan atau Pengaduan Palsu Pasal 361 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan selanjutnya Persangkaan Palsu Pasal 438 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)," tegas Advokat ARS LAW FIRM ini pada awak media.


Advokat ARS LAW FIRM ini mengatakan, langkah yang ditempuh ini pasca Kliennya dimintai klarifikasinya atas aduan yang dibuat oleh NLS pada 16 Juli lalu di Polres Konawe. "Kemarin saya sudah dampingi Randi Liambo memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sehubungan aduan NLS, sejumlah pertanyaan kami nilai sangat jauh dari realita yang terjadi malam itu dimana saat itu yang terjadi insiden pengeroyokan yang dialami oleh Randi yang kini masih berproses di Polres Konawe (Laporan Pengeroyokan.Red)." Kata Andriansyah Siregar.


"Saya menilai ada sesuatu yang perlu diluruskan, saya menduga kuat saksi atas laporan dari NLS terkait dugaan kekerasan seksual adalah terlapor pelaku pengeroyokan, jadi ini juga kami harap menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai laporan yang diadukan," sambung Andriansyah.


Advokat ARS LAW FIRM ini menegaskan bahwa aduan yang dilayangkan oleh sang biduan mesti disertai bukti - bukti yang kongkrit sebab ini sudah membuat harga diri serta martabat kliennya sangat tercederai, "Klien kami tentu malu atas hal itu, bahkan setelahnya pelapor dan kuasa hukumnya kan sudah melakukan konferensi pers dan dimuat oleh sejumlah media online, tentu berdampak bagi nama baik dan harga diri terlapor dimana hal itu juga sifatnya masih berupa dugaan," tegasnya.


"Saya kembali mengingatkan asas hukum yang paling mendasar, Actori Incumbit Probatio, barang siapa mendalilkan atau mengajukan tuntutan, maka ia wajib membuktikan, semoga saja pelapor bisa membuktikan aduannya, sebab tiga pasal yang kami adukan ini tentunya menanti," pungkas Andriansyah Siregar.




Laporan: Tim 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl