Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan Nasionalinfo.com, Oknum CEO Dilaporkan ke Polres Kolaka

Publisher Admin-Situs Sultra
August 4, 2026
Last Updated 2026-08-03T17:29:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KOLAKA,SITUSSULTRA.com-
Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., secara resmi melaporkan Oknum CEO Perusahaan ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, dengan nomor LP : STPLP / B / 600 / VIII / 2026 / SPKT. 

Diketahui perusahaan yang dipimpin oknum ceo yang terlapor, status badan hukum perusahaan tersebut  adalah perseroan terbatas atau PT yang diduga bergerak dibidang pertambangan nikel. 


Laporan tersebut diajukan setelah wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima pesan WhatsApp yang diduga bernada intimidatif dari akun oknum ceo, sesaat setelah media ini mempublikasikan berita berjudul "PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan."


Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim pesan terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan tersebut merupakan pihak yang mempublikasikan berita dimaksud. Selanjutnya, pengirim meminta agar berita tersebut dihapus.


Beberapa pesan bernada ancaman dan intimidasi yang diterima di antaranya berbunyi:


> "Kamu yg publis mobil pama"


> "Hapus itu"


> "Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy"


Sebelum mengirimkan pesan tersebut, pengirim juga tercatat melakukan panggilan suara melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.

Screenshot dari Oknum CEO yang Chatnya diduga bernada Intimidasi dan mengancam

Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa laporan polisi yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat ataupun menghalangi kritik terhadap media.


 "Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukumnya sudah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis atau media," tegas Dr. H. Supriadi. Senin,3/8/2026.


Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga bersama karena menjadi salah satu pilar demokrasi.


 "Ancaman terhadap media merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, juga menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan Nasionalinfo.com.


Menurut Adhi Yaksa Pratama, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui hak jawab dan hak koreksi.


"Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan," katanya.


Ia juga menyoroti penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan karena dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.


"Kami juga menyayangkan adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp oknum yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi pesan tersebut maupun pelaporan yang telah diajukan ke Polres Kolaka.



Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak yang bersangkutan untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.




Laporan : Tim 
Editor : Son
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl