Paripurna Dua Kali tidak Kuorum, Usulan Pemberhentian Abd Azis, kini Tindaklanjutnya Beralih di Pemprov

Publisher Admin-Situs Sultra
August 13, 2026
Last Updated 2026-08-13T05:23:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Timur Hj. Diana Mazi, SP (Img : Situssultra.com)

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Meski tidak terlaksana paripurna usulan pemberhentian Bupati non aktif Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis yang kasusnya telah Inkracht, maka kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur telah mengirim Surat usulan pemberhentian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk ditindaklanjuti ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). 


"Jadi karena sudah Dua kalinya dilaksanakan namun tidak kourum maka kami dari unsur Pimpinan atas nama Ketua DPRD menyurat melalui usulan pemberhentian ke provinsi," jelas Wakil Ketua II DPRD Kolaka Timur Hj. Diana Mazi, SP Rabu kemarin. 


Sebenarnya Kata Diana Mazi meskipun DPRD  tidak melakukan paripurna itu tidak menjadi masalah, akan tetapi kalau dilakukan paripurna juga bagus, tujuannya agar semua anggota DPRD di Koltim turut andil terkait usulan pemberhentian Bupati Koltim non aktif yang kasusnya telah berkekuatan hukum sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan. 


"Kemarin itu paripurna kami sepakat supaya teman-teman kami 25 anggota DPRD ini ikut andil dalam proses usulan  pemberhentian Bupati yang kasusnya sudah inkracht Bapak Abd Azis dengan melampirkan surat putusan pengadilan," ungkapnya. 


"Jadi dengan dasar inkracht itu, itulah yang akan menjadi dasar mendagri untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian saudara Abd Azis," sambungnya.


Ia menerangkan, setelah terbit surat atau rekomendasi dari Mendagri terkait pemberhentian Abd Azis maka pihak DPRD Koltim baru bisa, melakukan Paripurna pemberhentian. Dan kata dia harus dilaksanakan karena itu merupakan perintah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. 


"Saya rasa nanti tidak ada alasan lagi teman-teman tidak mengkourumkan karena ini sudah perintah undang-undang," tegasnya. 


"Jadi harapan saya kita tunggu saja surat rekomendasi pemberhentian dari Kemendagri," tambahnya. 

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Timur Arip prasetyo 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Timur Arip prasetyo mengatakan,  sebagai unsur dari pimpinan DPRD Koltim, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian Bupati non aktif Koltim sekaligus pengusulan pengangkatan  Plt bupati menjadi Bupati Definitif melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Sultra selaku Pemerintah Provinsi. 


Ia menjelaskan, Pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Abd Azis melalui surat ke Gubernur Sulawesi Tenggara karena dua kali telah dilaksanakan usulan pemberhentian meski tidak kuorum terkait pelaksanaan paripurna usulan pemberhentian Abd Azis selaku Bupati non aktif Kolaka Timur yang kasusnya telah Inkcracht. 


"Jadi kalau DPRD tidak melakukan Paripurna maka diambil alih  Gubernur," terangnya. 


Ia pun mengungkapkan, terkait tidak kuorumnya pelaksanaan paripurna usulan pemberhentian Abd Azis beberapa waktu lalu bukan karena beberapa anggota DPRD Koltim yang tidak sempat hadir sengaja atau adanya pengaruh kepentingan pribadi ataupun organisasi, tetapi murni karena sedang melaksanakan tugas di luar daerah. 


"Kalau kemarin waktu tidak kuorum memang ada anggota di luar daerah, namun dengan dasar ini Ketua sudah bisa menyurat ke provinsi, dan Pemprov akan menindaklanjuti usulan ke Kemendagri jadi sekarang sisa menunggu proses," terangnya. 


Untuk itu, Ia berharap agar tindak lanjut usulan pemberhentian ini bisa segera terlaksana. 



"Saya sebagai wakil ketua mudah-mudahan dalam proses ini secepatnya dilaksanakan supaya Kita mempunyai Bupati definitif, supaya tugas-tugas Bupati bisa dilaksanakan secara efektif karena semenjak dia melaksanakan tugas sebagai plt.banyak kebijakan dan kewenangan yang harus dilakukan ketika sudah definitif," harapnya.




Penulis Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl