KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan peredaran barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H. Kali ini pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 30,5 gram bruto yang berlokasi di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 23 September 2026 kemarin.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi barang haram yang kerap melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial M alias L (31) tahun.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur Iptu Laode Rasuli yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah berhasil penangkapan terduga pelaku pengedar dan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 30,5 gram bruto.
"Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram. Narkotika jenis kristal bening tersebut dikemas rapi dalam belasan sachet klip plastik siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil," jelasnya.
Ia mengungkapkan, Pelaku mengakui barang haram tersebut sebanyak 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya dimana 1 gramnya t dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan keberhasilan ini, Laode Rasuli menyampaikan bahwa dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Hj. Jumahani mengapresiasi Satuan Narkoba Polres Kolaka Timur atas pengungkapan pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur.
"Saya mengapresiasi yang setinggi tingginya kepada Kapolres Kolaka timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti bahwa Polres Koltim tidak main-main dalam menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya Narkoba. Sebab menurutnya, Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas sampai keakar-akarnya.
Melalui kesempatan ini, Ketua DPRD juga mengajak masyarakat dan tokoh agama dan pemuda untuk bersama memerangi narkoba tersebut.
"Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba," ajaknya.
Untuk diketahui, saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar ini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Tim


