KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Seorang Lelaki berinisial M (48), Warga Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melakukan pembakaran lahan diamankan Polisi pada 9 September 2026.
Ia diamankan Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, kemudian dibawah ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, penangkapan dilakukan saat Personel Polres Kolaka Timur melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tirawuta, personel Sat Samapta melihat kepulan asap dari kejauhan yang berasal dari wilayah Desa Orawa.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan sumber asap tersebut. Namun setibanya di lokasi, personel Sat Samapta menemukan adanya kebakaran lahan dengan luas kurang lebih setengah hektare. Kuat dugaan kebakaran terjadi akibat ulah Warga Koltim yang berinisial M itu, sehingga mengamankan.
Sementara itu, Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur bersama unsur terkait segera melakukan pemadaman guna mencegah api meluas, mengingat di sekitar lokasi terdapat puluhan hektare lahan dalam kondisi kering. Setelah api berhasil dikendalikan, personel tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya titik api kembali.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, keprihatinannya atas masih adanya pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau berkepanjangan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat membahayakan keselamatan, merusak lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Timur agar tetap nyaman dan sehat,” tegasnya.
Upaya tersebut sejalan dengan Maklumat Kapolda Sultra terkait pencegahan Karhutla dan semangat “JAGA BUMI ANOA”.
Selain pengungkapan di Desa Orawa, Polres Kolaka Timur juga turut mengungkap kasus Karhutla di wilayah Wesalo melalui kegiatan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Sultra. Dalam kasus tersebut, pelaku telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polri dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman Karhutla, khususnya di tengah musim kemarau.
Editor : Darson


