Kepala, BPN Konawe Selatan, Laode Muhammad Ruslan Emba, SH, M.Si saat di komfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/1/2022). (Img : Situssultr...
Kepala, BPN Konawe Selatan, Laode Muhammad Ruslan Emba, SH, M.Si saat di komfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/1/2022). (Img : Situssultra.com) |
KONSEL,SITUSSULTRA.com- Memiliki sertifikat tanah adalah sebuah keharusan bagi setiap pemilik lahan, karena dengan surat yang satu ini, kita bisa memiliki kejelasan status hukum kepemilikan dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa yang akan datang.
Olehnya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tahun 2022 ini ditargetkan dapat menyertifikasi sebanyak 11 ribu bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini diungkapkan kepala BPN Konawe Selatan, Laode Muhammad Ruslan Emba, SH, M.Si kepada Situssultra saat di komfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/1/2022).
Kata dia, berdasarkan catatan BPN, untuk PTSL Konsel memang sudah ditargetkan 11 ribu bidang tanah yang akan mendapatkan sertifikat gratis untuk tahun 2022 melalui program PTSL.
"Sekarang baru penetapan lokasi kemudian kita akan bergerak dan bersiap untuk turun lokasi,"ungkapnya.
Suadara kandung Bupati Muna Rusman Emba ini, menjelaskan, bahwa adapun cara untuk mendaftar melalui program (Ptsl red) maka setiap desa dapat mengusung dan sistimnya satu desa harus lengkap documen persyaratannya.
"Dan ini memang kita prioritaskan daerah-daerah yang kurang kegiatannya,"ujarnya.
"Kemudian daerah-daerah yang padat kegiatannya, seperti, kecamatan Ranomeeto, Konda dan Laeya,"tambahnya menyebutkan.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, bahwa pihaknya sementara melakukan persiapan untuk sosialisasi terkait persyaratan dan pembiayayaan.
"Kan kalau masaalah pembiayayaan untuk di BPN tdk ada, kecuali di desa karena di desa itu ada yang mau dibiayayai misalkan, patok, meterai dan lainnya,"jelasnya.
"Dan itu maksimanya sekitar Rp. 350. 000 dan jangan lebih dari itu, makanya kalau ada desa yang minta lebih dari itu siap-siap disoroti kalau itu sudah dugaan pungli,"sambungnya menghimbau.
Bahkan kata Ruslan, ada desa yang hanya meminta dibawa dari 350 ribu, karena kapan lebih dari Rp. 350. 000 maka yang bersabgkutan siap berhadapan institusi penegakan hukum termasuk inspektorat, LSM, wartawan dan kritikan masyarakat.
"Oleh karena itu kita selalu berusaha sampaikan, kalau bisa jangan 350 ribu, kalau soal itu patok suruh saja masyarakat pasang sendiri tinggal biaya petugas desa ke Lapangan kalau bisa misalnya, 100 sampai 200 rbu sajalah,"ajaknya.
Ia berharap, agar semua masyarakat Konsel yang belum memiliki sertifikat tanah ataupun yang sudah bersertifikat agar melapor di petugas BPN Konsel.
"Karena sertifikat yang belum terapload di peta itu masih banyak. Perlu diketahui sekarang sistimnya peta digital, sehingga sertifikat yang belum terpetakan secara digital, supaya dilaporkan untuk diaplod,"harapnya.
Sekedar untuk diketahui, berikut, Cara mengurus sertifikat tanah gratis melalui program PTSL:
1. Penyuluhan
Untuk program PTSL, terdapat basecamp yang berisi satuan petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Nantinya, petugas BPN akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai sertifikasi tanah ini kepada seluruh peserta PTSL di daerah tersebut.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang panitia
Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan sertifikat
Di tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas BPN dan diserahkan langsung kepada pemohon. Waktu total yang dibutuhkan untuk pemohon sertifikat program PTSL dari mulai menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi, pemohon perlu menunggu sekitar 45 hari.
Penulis : Darson