KONSEL,SITUSSULTRA.com- Melalui Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali berhasil menggagalkan transak...
KONSEL,SITUSSULTRA.com-Melalui Operasi Sikat Anoa 2022, Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Konsel.
Penggagalan transaksi narkoba tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 22.10 Wita bertempat di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
" Atas informasi dari masyarakat, Kami berhasil menggagalkan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan pelaku inisial A bin LM Kami amankan di Sat Resnarkoba guna menjalani pemeriksaan,"ujar Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan AKP Ismail Pali, SH. MH yang dirilis dan diterima Situssultra.com pada Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali, SH.MH saat di konfirmasi oleh Humas Polres Konsel mengatakan bahwa , penggagalan transaksi narkoba atas dasar dari laporan masyarakat pada pukul 19.10 wita kepada personil piket Sat Resnarkoba. Tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang ada di Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Konawe Selatan.
" Alhasil , sekira pukul 22.10 wita , target yang akan melakukan transaksi berhasil di bekuk oleh Personel Satresnarkoba yang melakukam pengintaian,"ungkapnya.
Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial A Bin AM , petugas menemukan 2 sachet sabu yang siap edar beserta 2 potong pipet , 1 buah korek gas dan 1 (satu) Buah Handphone Android Merk Vivo warna biru muda.
Selain itu, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa , pelaku inisial A Bin LM ( 32 ) di gelandang ke Satreskrim Polres Konsel guna menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"jelasnya.
Humas Polres Konsel
Editor : Darson