Ilustrasi, contoh pengendara di bawah umur sedang dihentikan Petugas Lalu Lintas di Jalan Raya (Img : Pendidikan.id) KOLTIM,SITUSSULTRA.co...
![]() |
Ilustrasi, contoh pengendara di bawah umur sedang dihentikan Petugas Lalu Lintas di Jalan Raya (Img : Pendidikan.id) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Guna menghindarkan dan mengantisipasi Kecelakaan Lalu lintas atau Laka lantas yang disebabkan oleh maraknya Pengendara di bawah Umur, maka Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membuat program kerja yang diberi nama Polisi Masuk Sekolah.
Sebab saat ini tidak dipungkuri sejumlah pengendara sepeda motor dibawah umur sering ditemukan di jalanan umum, seperti contoh Murid Sekolah Dasar, SMP maupun SMA yang belum memiliki Surat Izin Mengendarai karena dari sisi aspek kejiwaan tentu memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Sehingga saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Untuk itulah, demi untuk menyelamatkan Generasi-generasi anak Bangsa dari bahaya laka lantas maka Polres Koltim bakal membuat program kerja yang tujuan untuk menyelamatkan Masyarakat dan umumnya pengguna Jalan seperti, Pengendara maupun Pengemudi di Jalan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Koltim, AKBP. Yudhi Palmi DJ, S.I.K, M.Si saat menggelar press release di Aula Kantor Polres Koltim belum lama ini.
Kata Kapolres jika dilihat kondisi riil yang ada di Koltim masih banyak Anak-anak di bawah usia yang ditemukan memakai Kendaraan di Jalan umum. Sehingga upaya yang dilakukan adalah menghimbau kepada pihak Orang Tua dan Pihak Sekolah agar melakukan pencegahan maupun pelarangan kepada Anak dan Murid Sekolah untuk tidak mengendara baik di Jalan raya maupun di Lorong-lorong Jalan.
"Insyah Allah di bulan depan Kita akan programkan Polisi masuk Sekolah,"ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa jika Program kerja Polisi masuk Sekolah sudah dilaksanakan maka nanti setiap hari Senin akan dijadwalkan untuk Polisi menjadi Pemimpin Upacara.
"Jadi saat upacara bisa menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas maupun pesan-pesan terkait lalu lintas,"ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan kalau mengamati kondisi sekarang ini, angkutan umum sepertinya sudah tidak ada, sehingga ini yang menjadi kendala.
"Ini juga Kita akan tekankan Kepada Orang Tua, supaya bisa mengantar anaknya ke Sekolah dengan tidak memberikan motor untuk dikendarai sendiri,"pintahnya.
Sekedar untuk diperhatikan, buat Masyarakat Koltim dan khususnya orang tua Murid agar anaknya terhindar dari laka lantas maka harus sedini mungkin melarang anaknya membawa kendaraan di Sekolah.
Dan diharapkan jika ada pengendara dibawah umur yang diberi sanksi oleh pihak petugas lantas maka warga justru harus bersyukur dan mendukung kinerja Kepolisian artinya jangan malah sebaliknya mencaci bahkan menyalahkan petugas.
Karena perlu diketahui bayangkan kalau tidak ada institusi kepolisian yang bertugas memberi rasa aman tentu berbagai kejahatan akan terjadi termasuk kejahatan berkendara.
Sekedar untuk menambah ilmu, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM dan sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81 agar untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat dan salah satunya usia. Dimana untuk memiliki SIM A dan C serta D minimal 17 tahun serta 20 Tahun untuk SIM B I dan 21 Tahun untuk SIM B II.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat diberi sanksi melalui pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak 1 juta Rupiah.
Penulis : Darson