Ketua Divisi Sosdiklih, Parmasi dan SDM) KPU Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada...
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmasi dan SDM) KPU Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat dan memasuki tahapannya ada kabar menarik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kabar menarik yang dimaksud yakni, KPU Koltim mengadakan sayembara Maskot dan Jingle pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sayembara tersebut untuk menyemarakkan pesta demokrasi atau Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut, disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan Pemilih (Sosdiklih), partisipasi masyarakat (Parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU Kolaka Timur, Yanti Pratiwi Irianto kepada Situssultra.com usai Konfrensi Pers terkait pengumuman pendaftaran PPK di Gedung Kantor KPU Koltim, Selasa (23/4/2024).
Melalui keterangan tertulisnya, Yanti juga menjelaskan bahwa , Maskot dan Jingle dirancang untuk memberikan citra positif terhadap pelaksanaan Pilkada di Koltim Tahun 2024 mendatang.
Ia menerangkan bahwa identitas bagi penyelenggara, peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati termasuk juga kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Kami dari pihak KPU Koltim mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dari mana saja untuk berpartisipasi mengikuti sayembara Maskot dan Jingle Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024” kata Yanti.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa perlombaan sayembara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024 dipastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi peserta yang bisa ikut sayembara disini adalah seluruh masyarakat baik yang ada di Wilayah Koltim maupun luar Koltim,"tuturnya.
Ia menjelaskan, agar peserta yang ingin ikut tentunya harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan terkait karya maskot dan jingle.
Ia menyebutkan untuk persyaratan Peserta Lomba sayembara dapat diikuti seluruh masyarakat umum. Dan dalam perlombaan tersebut, peserta hanya dapat mengikuti salah satu jenis sayembara antara lomba maskot atau lomba jingle.
Ia mengungkapkan, bagi seluruh anggota komisioner dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang bertugas di Lingkup KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota se Sultra, termasuk tim juri sayembara atau peserta yang terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara ini.
"Dan peserta dapat menyampaikan hasil karyanya secara langsung ke Kantor KPU Koltim yang berada di Kelurahan Tasehea, bisa juga peserta mengirim melalui pos dan jasa pengiriman, dengan mengisi Formulir Registrasi yang telah ditandatangani serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau SIM,"terangnya.
Sementara untuk batas akhir atau waktu penerimaan Karya yaitu, 10 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, sedangkan pengumuman bagi peserta yang masuk 3 besar 14 Mei 2024. Dan pengumuman pemenang 17 sampai 18 Mei 2024.
Untuk informasi Dokumen persyaratan sayembara, peserta dapat melakukan scan barcode pada Banner online yang dibuat KPU Koltim seperti yang tertera dalam laman postingan ini, atau kunjungi, bit.ly/SAYEMBARAMASKOTJINGLEKOLTIM.
Adapun total Hadiah yang diperebutkan sebesar Rp. 45.000,000.
Berikut keterangan jenis Kategori perlombaan dan besaran Hadiahnya ;
Masing-masing pemenang 1 Maskot dan Jingle akan mendapatkan Hadiah sebesar Rp. 10.000.000.
Masing-masing pemenang ke Dua atau juara 2 Maskot dan Jingle akan memperoleh Hadiah berupa Uang sebesar Rp. 7.500.000.
Dan untuk Juara 3 Maskot dan Jingle masing-masing akan mendapatkan Hadiah berupa Uang tunai sebanyak Rp. 5.500.000.
Editor : Darson