JAKARTA,SITUSSULTRA.com- Lima Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka (Timur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ...
JAKARTA,SITUSSULTRA.com-Lima Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka (Timur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Satu Orang yang merupakan Sekertaris KPU Koltim telah mengikuti kegiatan Orientasi Tugas (Ortug) di Resimen induk Daerah Militer (Rindam jaya) di jakarta.
Kelima Anggota Komisioner KPU Koltim yang mengikuti Ortug adalah, Anhar, S.Sos , M.Si selaku Ketua KPU Koltim, Azwar, S.Sos, M.Si selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Koltim, Muh. A'an Alfiqri, SH, CCD, Murhum Halik, S.Tp selaku Ketua Divisi Hukum dan Yanthi Pratiwi Irianto, SST selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Hajon selaku Sekertaris KPU Koltim.
Diketahui, kegiatan yang dilaksanakan selama 5 Hari dan dimulai 25 sampai 29 Juli 2024 ini, dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 1271/SDM.12.und/13/2024 perihal mengikuti orientasi tugas anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2024 sampai 2029 gelombang VIII.
"Dalam pelaksanaan kegiatan selain mengikuti pembelejaran di kelas terkait materi-materi tata kerja penyelenggara, teknis penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada, juga diberikan materi-materi dilapangan seperti berlatih terkait membangun sikap disiplin,"tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yanthi Pratiwi Irianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, Ia menyebutkan bahwa melalui kegiatan tersebut mereka telah diberikan bimbingan terkait ketepatan waktu dengan mengikuti ibadah bersama, olahraga pagi, apel pagi dan apel malam. Tak hanya itu dalam orientasi mereka juga dibimbing kebenaran dalam melakukan baris berbaris.
"Filosofinya adalah menumbuhkan sikap disiplian, loyalitas, dan solidaritas dalam bekerja meraih tujuan organisasi,"ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan Orientasi Tugas ini, sudah menjadi program KPU RI sejak terbentuknya komisioner untuk satu periode hal ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan semua komisioner khususnya di Kabupaten/Kota agar memiliki kapasitas menjadi penyelenggara yang mandiri, profesional, dan berintegritas.
"Ini dilakukan agar Anggota Komisioner mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada yang sesuai pada aturan baik undang-undang maupun peraturan teknisnya, dan kode etik penyelenggara,"pungkasnya.
Editor : Darson