Iklan

#

Seorang Anggota DPRD di Koltim, Harap BPJS Tegaskan ke Pihak RS Terkait Ketersediaan Obat

Publisher Admin-Situs Sultra
June 20, 2025
Last Updated 2025-06-20T03:37:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Anggota DPRD Koltim Fraksi NasDem Andi Rasbiatung, S. Si

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Salah satu keluarga pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Andi Rasbiatung mengungkapkan kekecewaan dan ketidak puasannya terhadap pelayanan kesehatan yang di terima Mertuanya sebagai Pasien peserta BPJS Mandiri  Kelas 1. 


Pasalnya, Obat yang diresepkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) kata Rasbiatung tidak ditanggung oleh pihak BPJS sebab Obat yang di diagnosa  diresepkan Mertuanya  seharga 2 Jutaan untuk dibeli di apotik yang ditunjuk pihak Rumah Sakit atau di luar rumah sakit dengan menggunakan dana pribadi. 


"Sebenarnya kalau obat seharga 2 jutaan  dalam sebulan mungkin orang tidak percaya kalau saya tidak bisa membeli dalam sebulan tapi ini kwatirnya kalau berkelanjutan kepada masyarakat apalagi kalau yang mengalami orang yang benar-benar tidak bisa membeli obat tersebut. Karena ini mungkin bisa saja bukan saya yang mengalami hal seperti ini,"jelas Anggota DPRD Koltim Fraksi Nasdem yang bergelar Sarjana Sains itu baru-baru  ini. 


Sebagai peserta BPJS dan salah satu Anggota Dewan yang fungsinya sebagai lembaga pengawasan Eksekutif Andi Rasbiatung tentu wajar saja mengkritisi kebijakan tersebut agar pihak BPJS menegaskan kepada Pihak rumah sakit untuk seharusnya menyiapkan obat yang diperuntukkan setiap peserta BPJS. Sebab menurutnya rumah sakit sebesar yang di tempatkan mertuanya menginap berobat sebagai mitra BPJS sangat aneh dan mengherankan jika obat tersebut tidak ada di dalam rumah sakit tersebut. 


Kendatipun Kata Rasbiatung merek obat itu lain namun fungsinya sama, maka seharusnya itulah yang  diresepkan pihak rumah sakit.  


"Meskipun obatnya lain mereknya tapi kasiat atau fungsinya sama itu pasti ada kenapa harus meresepkan beli di apotek di luar atau yang ditunjuk,"ujarnya.



Menurutnya, tujuan dan manfaat Perseta BPJS adalah untuk  ditanggung  obat apapun yang diresepkan Sama dokter sesuai diagnosa penyakit pasien harus disiapkan di rumah sakit meskipun obat itu mereknya  berbeda namun fungsinya sama.


"Itu pasti ada kalaupun tidak ada saya rasa itu hanya merek tidak ada tapi merek yang lain dan fungsi kasiatnya sama tentu ada," terangnya. 


"Jangan sampai karena  Kami ini peserta BPJS kelas 1 sehingga dianggap mampu beli obat senilai ini nah sementara ini Kita belinya setiap Bulan 2 Jutaan, terus apa manfaat Kita sebagai peserta BPJS yang membayar setiap bulan,"sambungnya.


Dengan ketidak puasannya terhadap pelayanan tersebut, maka Ia sebagai menantu yang mendampingi pasien tersebut mendatangi Salah satu Kantor BPJS yang ada di Koltim guna mengadukan hal tersebut untuk di mediasi ke pihak Rumah Sakit, agar dirinya bisa mengetahui secara detail mana yang sesungguhnya benar. 


"Saya mengadu bukan hanya  untuk pribadi saya, tapi juga untuk kepentingan masyarakat supaya kejadian ini jangan lagi ada masyarakat peserta BPJS yang merasakan hal seperti ini. Saya sudah tiga kali di telpon dari pihak BPJS saya bilang saya belum puas saya minta dimediasi dengan pihak rumah sakit karena saya juga tau prosedur jalurnya seperti ini,"tegasnya.


Untuk itu, Ia mengharapkan agar BPJS Kesehatan memberikan ketegasan terkait ketersediaan obat di rumah sakit daerah (RSUD) yang bekerja sama dengan BPJS seperti di Rumah Sakit yang ditempati Mertuanya menginap dan berobat. 


Hal ini penting untuk memastikan pasien BPJS mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang optimal tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli obat di luar rumah sakit. 


Sebab kata dia, Pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai resep dokter tanpa harus membeli sendiri di luar. Dan BPJS memiliki tanggung Jawab sebagai penyelenggara JKN yang memiliki wewenang untuk menegakkan aturan terkait ketersediaan obat melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengannya. 


Diharapkan juga agar pihak Rumah sakit tidak meminta pasien BPJS membeli obat di luar dengan alasan apapun, termasuk kehabisan obat. Untuk itu, Ia juga berharap agar BPJS mengevaluasi dan Pengawasan  lebih lanjut terhadap ketersediaan dan distribusi obat di RSUD yang menjadi mitra BPJS. 



Menurutnya, dengan adanya ketegasan dari BPJS Kesehatan dan kerjasama yang baik antara BPJS, rumah sakit, dan pihak terkait, diharapkan masalah ketersediaan obat bagi pasien BPJS dapat teratasi dan sistem pelayanan dapat berjalan secara efektif. 


Terkait hal tersebut, Staf Kepala BPJS Kabupaten Kolaka Timur yang dikonfirmasi Situssultra.com Apriliani alfiana menjelaskan bahwa terkait pengaduan tersebut pihaknya telah menyampaikan ke Kantor cabang yang berada di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Staf Kepala BPJS Kabupaten Kolaka Timur Apriliani alfiana saat menjelaskan terkait pengaduan dan mediasi antara pihak Rumah sakit dan peserta BPJS di Koltim 

"Keluhan Ibu Rasbiatung kebetulan saya yang menerimanya saya teruskan ke Kantor Cabang Kendari dan Kantor cabang telah menyurat ke Rumah Sakit,"ujarnya, Kamis kemarin. 


Ia  mengungkapkan bahwa pengaduan yang telah  disampaikannya melalui Kantor Cabang Kendari maka pihak Rumah Sakit Umum di Kolaka telah menerima hal tersebut. 


"Setelah dari Rumah Sakit sudah ada balasannya dari BPJS mengenai keluhan Ibu rasbiatun," ucapnya. 


Ia juga mengatakan bahwa pihak  BPJS Koltim sudah menekankan agar permasalahan ini segera dimediasi juga


 "Kemari kami sudah hubungi, makanya Kami pihak BPJS mau mediasi antara Ibu Rasbiatun dan Pihak Rumah Sakit Benjamin gulu, Jadi sekarang masih tahap mediasi, Kami masih menunggu waktu yang cocok,"katanya.


Ia juga mengungkapkan jika keluhan tersebut sudah banyak yang sering mengaduh di Kantornya dengan keluhan yang berbeda-beda, namun semua bisa teratasi dengan baik. 


"Sebenarnya kalau keluhan seperti ini bukan dari Ibu Rasbiatung saja banyak mulai dari obat, Ambulance itu sudah sering  dan kalau ada keluhan begitu kami langsung menyurat ke Puskesmasnya atau ke rumah sakitnya," akuinya. 


"Nah kalau belum ada jawaban Kami langsung mengirim ke Cabang untuk menyurati lagi ke Pihak Rumah sakit atau puskesmas,"ujarnya.


Ia menuturkan bahwa pihaknya  tetap mencari itikad baik agar keduanya mendapat solusi yang baik dan menjadwalkan waktu  mediasinya yang tepat. 


"Untuk mediasinya mungkin minggu depan atau bulan depan,"sebutnya. 


Ia mengharapkan agar ketika ada pasien peserta BPJS yang mendapat pelayanan tidak sesuai yang diharapkan maka pihaknya meminta agar Masyarakat mengaduh langsung ke Kantor BPJS. 


"Kami berharap kalau ada keluhan memang sebaiknya datang langsung ke Kantor BPJS kesehatan supaya lebih detail apa permasalahannya," harapnya. 


Sementara itu, melansir dari hukumonline.com yang berjudul BPJS dituntut tegakan hukum menjelaskan bahwa Sebagai badan penyelenggara program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan punya kewenangan untuk mewakili peserta ketika berhadapan dengan pihak ketiga. 


Misalnya, berhadapan dengan fasilitas kesehatan (faskes) dan penyedia obat-obatan. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak menegakkan hukum bagi pihak ketiga yang tidak menjalankan isi perjanjian.



Penulis : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl