KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu dan berhasil mengamankan Sabu seberat 59,01 Gram.
Pengungkapan dan penangkapan berhasil dilakukan, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada Pelaku yang diduga Pengedar Narkotika Jenis sabu yang berinisial AY dan beralamat di Kelurahan Loea Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan Informasi tersebut, gerak cepat anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA Made Widana, S.H melakukan penyelidikan. Dan dalam penyelidikan tersebut, Polisi mendapatkan informasi bahwa terduga AY Sedang berada di Rumah Temanya yang beralamat di esa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Koltim tepatnya pada Hari selasa 22 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita.
Gerak cepat yang dilakukan Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur segera menuju ke Alamat yang telah diketahui. Alhasil AY berhasil ditemukan dan sedang berada di depan Rumah Temanya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa, 1(satu) buah tas Merk Jimshoney hitam yang berisi 31(tiga puluh satu) potongan pipet hitam masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu. 17 (tujuh belas) potongan pipet warna merah masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu. 2(dua) potongan plastik warna biru masing-masing berisi 1(satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujngnya di buat runcing.
Selain itu, Polisi juga menemukan Barang bukti lainnya berupa, 1(satu) unti handpone merek IPHONE 11 warna putih nomor Whatsap 082319627302, 1(satu) schet kemsan plastik klip sedang berisi 49(empat puluh semblilan) schet plstik klip kecil kosong, 1 (satu) unt timbangan merek CAMRY warna Silver dan 1 (satu) unit motor merk Honda Scopy warna silver tanpa plat nomor Polisi.
Setelah menemukan Barang bukti tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur kembali melakukan Introgasi kepada AY dan dari hasil Introgasi AY mengakui bahwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam Rumahnya yang beralamat di Link IV Silea Wuta Kelurahan Loea Kecamatan Loea Kabupaten Koltim.
Dari pengakuan AY kemudian Polisi menuju ke tempat tersebut dan melakukan pengeledahan di dalam rumah. Dalam pengeledahan Polisi menemukan barang bukti lagi berupa, 1(satu) schet kemasan plastik klip besar berisi 4 (empat) schet plastik klip sedang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku yang diduga berperan sebagai Tukang tempel (Tutel) , melanggar Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Editor : Tim Situs Sultra