BOMBANA, SITUSSULTRA.com-Untuk kesekian kalinya Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu.
Pengungkapan tersebut, berhasil dilakukan berdasarkan adanya Laporan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 2 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Arman, S.H, M.H dalam keterangan tertulis menuturkan bahwa Polres Bombana melalui personil Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Sabtu Tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 Wita dan bertempat di Kelurahan Doule Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kronologis pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 wita bahwa di rumah kost tempat tinggal lelaki Y yang beralamat di Kelurah Doule Kecamatan Rumbia sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,"ungkapnya.
Ia mengatakan setelah menindak lanjuti informasi tersebut maka sekitar pukul 23.30 Wita personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan pengamatan di sekitar rumah kost tersebut.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekitar pukul 06.20 wita, setelah diyakini bahwa Y sedang berada di dalam kamar dan sedang menguasai narkotika jenis sabu Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa setelah penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kamar kost tersebut yang kemudian personil Sat Resnarkoba mendapati 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga Natkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,82 gram yang ditemukan didalam salah satu paperbag warna kuning yang ada di dalam kamar kost Y.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap Y Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari sesorang yang yang berinisial IP di Kota Kendari," jelasnya.
"Selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut akan Y edarkan di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia tengah dengan modus sistem tempel," sambungnya.
Selajutnya personil Satresnarkoba mengamankan Seorang Laki-laki (33) yang alamatnya berasal dari Desa Lakomea Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana. Ia diamankan bersama barang bukti (BB) yang ada kaitannya dengan TP narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) Narkotika yang ditemukan,
- 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21,82 gram.
Sementara BB Nin Narkotika yakni,
- 3 (tiga) lembar tissue warna putih.
- 8 (depalapan) pak sachet plastik klip warna kuning.
- 1 ½ (satu setengah) pak microtube.
- 1 (satu) buah sendok sabu yang berbuat dari plastik warna bening.
- 1 (satu) buah sendok sabu yang berbuat dari plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah paperbag warna kuning bertuliskan KKV.
- 1 (satu) buah kotak/dus lampu tidur merk DIY.
Modus operandi Pelaku diduga sebagai pengedar memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(rls)
Editor : Tim Situs Sultra