KOLAKA, SITUSSULTRA.com-Seorang wanita paruh bayah asal Kecamatan Wondulako Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MMB (51) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal ( Reskrim ) Polres Kolaka.
MMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka atas kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada tepatnya di Area PT IPIP pada hari Rabu, 15/10/2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA )saat di temui media ini menjelaskan bahwa saat ini MMB sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan/ atau kekerasan terhadap korban berinisial A.
"Sudah dua kali surat tersangka kita layangkan namun MMB belum koperatif datang ke Polres Kolaka, langkah yang akan di ambil penyidik membawah tersangka ke hadapan penyidik untuk di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, " ucap Bripka Khristian Mahadi. Senin, 23/12/2025.
Kata Christian Mahadi, MMB di duga melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap inisial A dan di jerat dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1, ayat ke 2 ke 1 KUHPidana subsider pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun, " ungkapnya.
Sementara itu dari hasil penelusaran media ini, selain tersangka kasus penganiayaan, MMB ( 51 ) juga tersandung dua kasus berbeda yang sedang bergulir di Mapolda Sultra.
MMB di laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor : LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra , status laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan. sedangkan kasus lainnya terkait pencemaran nama baik sebagaimana yang di maksdu dalam pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang - undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Laporan : Tim


