KOLAKA, SITUSSULTRA.com-Helmy Arifin ( 37 ) warga Jalan Merpati yang diduga sebagai Korban Malpraktik, resmi melaporkan Klinik Resty Aesthectic ke Polres Kolaka. Helmy sapaan akrabnya melaporkan Klinik Resty Aesthectic ke Polres Kolaka pada tanggal 26 Desember 2025, dengan nomor laporan pengaduan : STTLP/B/801/XII/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Tipiter Reskrim Polres Kolaka ( Jumat malam, 2/1/2025 ), Helmy menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Klinik Resty Aesthectic ke Polres Kolaka karena merasa menjadi Korban mallpraktik Klinik Ressty Aesthectic.
Helmy menjelaskan, Kejadian bermula pada tanggal 21 November 2025, pukul 13.00 WITA, dirinya mengunjungi Klinik Kecantikan Resty untuk pertama kalinya guna melakukan prosedur estetika pada bagian hidung. Pada kunjungan ini, tindakan medis dilakukan oleh dr. AA, dirinya telah melakukan pembayaran sebesar Rp7.000.000. Namun pasca tindakan, dirinya mulai merasakan ketidaknormalan pada hasil prosedur tersebut.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa kunjungan kedua pada tanggal 29 November 2025, pukul 15.00 WITA. Tindakan penanganan diambil alih langsung oleh pemilik klinik, yakni dr. RAM . Dirinya tidak mengeluarkan biaya tambahan, namun saat itu dirinya justru ditawari untuk mengambil filler bibir dengan biaya Rp1.500.000.
"Dua kali tindakan dilakukan oleh tenaga medis yang berbeda, kondisi hidung saya justru mengalami kerusakan permanen dengan bentuk yang tidak normal (cacat estetika), atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp 8. 500.000,-dan juga kerugian fisik saya. saya berharap kejadian yang saya alami menjadi contoh sehingga tidak ada korban lagi," ungkap Helmy Arifin. Jumat, 2/1/2026.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran awak media, ternyata ditemukan sejumlah fakta bahwa Klinik Resty Aesthectic belum memiliki Izin Resmi dari Dinas Kesehatan dan Izin dari Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Kolaka. Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka pernah melayangkan surat Penghentian Operasional Klinik Resty Kolaka pada tanggal 30 Oktober 2025 namun tidak di indahkan, kuat dugaan jika Klinik Resty Aesthectic dibekingi oleh Oknum tertentu.
"Belum ada izin yang kami keluarkan untuk Klinik Resty Aesthectic karena wilayah tersebut masuk ke Zona Merah," ucap Kabid Tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Kolaka kepada Wartawan saat dihubungi.
Dengan demikian, seluruh tindakan medis yang dilakukan di klinik tersebut merupakan praktik ilegal. Ketiadaan izin ini membuktikan bahwa klinik tidak memenuhi standar keamanan, fasilitas, dan kompetensi yang ditetapkan pemerintah, sehingga menempatkan nyawa dan kesehatan pasien dalam risiko besar.
Berdasarkan fakta di atas, terdapat beberapa pasal yang berpotensi dilanggar oleh pihak Klinik Resty Aesthectic :
1. Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur mengenai kelalaian tenaga medis yang menyebabkan luka berat (dalam hal ini kerusakan bentuk tubuh/cacat estetika).
2. Pasal 138 dan 439 UU 17/2023: Klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
3. Pasal 440 UU 17/2023: Klinik kecantikan yang melakukan malpraktik dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
4. Pasal 359 KUHP: Tenaga medis yang melakukan kelalaian dan menyebabkan | kematian dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
5. Pasal 360 KUHP: Tenaga medis yang melakukan kelalaian dan menyebabkan luka berat dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Hingga berita ini ditayangkan Penyidik Polres Kolaka masih melakukan pendalaman dan akan memanggil sejumlah saksi dan Dokter Ahli. Sementara Pemilik Klinik Resty Aesthectic inisial dr. RAM belum dapat di konfirmasi.
Laporan : Tim


