KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kabar gembira buat Masyarakat Kolaka Timur (Koltim) yang hendak mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik Kendaraan Roda Dua, Empat dan Lainnya tidak perlu jauh-jauh lagi keluar Daerah dari Wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Sebab kini Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kedepannya akan mengadakan dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat untuk pembuatan dan perpanjangan SIM Kendaraan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Koltim, kendati Usianya masih terbilang muda namun demi untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap Masyarakat Koltim maka Pihak Polres akan terus berupaya dalam segala aspek.
Hal ini diketahui saat Acara kegiatan kunjungan kerja Kapolda Sultra yang diungkapkan langsung oleh Kapolres Kolaka Timur, AKBP. Tinton Yudha Riambodo, S.H, S.I.K, M.H kepada sejumlah Wartawan ketika di Konfirmasi di Kantor Polres Koltim pada Selasa Dua Hari lalu.
Kapolres mengatakan kunjungan kerja Kapolres termasuk untuk melakukan penyerahan sertifikat Tanah atas nama Polri untuk Pembangunan Satpas SIM atau Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi yang disingkat (Satpas SIM).
"Dan Kemudian untuk Register tadi juga disampaikan Oleh Pak Dirlantas yang kemungkinan Kita akan dapatkan borongan SIM keliling dulu," ujar Kapolres Baru-baru ini.
"Jadi nanti akan dibuatkan registernya karena untuk mendapatkan Register SIM di Polres Kami harus mendaftarkan diri di Korlantas untuk mendapatkan nomor Register," Sambungnya menjelaskan.
Kapolres juga menuturkan jika pihaknya telah membahas dengan Korlantas agar pendaftaran Register bisa segera dilakukan sambil menunggu pembangunan Gedung tempat Fasilitas pelayanan pembuatan SIM.
"Ini Kami sudah bicarakan dengan korlantas sambil menunggu pembangunan kita daftarkan dulu untuk Registernya agar kita bisa dapatkan mobil SIM keliling dulu sambil menunggu proses pembangunan," tuturnya
"Jadi pembangunan berjalan registrasi kita berjalan meski hanya registrasi dulu namun mungkin kita akan dibantu oleh direktorat lalulintas untuk bisa membuat SIM pakai mobil keliling (Simkling)," tambahnya menerangkan.
Sementara itu, Masyarakat yang mendengar Kabar akan adanya pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Koltim, Mereka merasa sangat gembira karena selama ini mereka kesulitan untuk membuat dan memperpanjang SIM sebab letaknya yang jauh harus menempuh perjalanan keluar daerah atau keluar Wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
"Tentu Kami merasa gembira karena kemudahannya sudah dekat tidak perlu lagi buang-buang waktu dan ongkos perjalanan, hanya untuk membuat ataupun memperpanjang SIM,"ucap salah satu Warga Koltim.
Untuk itu, Ia berharap agar rencana ini bisa segera terealisasi sehingga SIM yang digunakannya bisa Ia perpanjang karena masa berlakunya tersisa beberapa Bulan lagi baru kadaluwarsa.
Penulis : Darson


