![]() |
| Dua Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bombana pada Rabu (14/1/2025) (Img:Istimewa) |
BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Untuk beberapa kalinya, Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jeni Sabu. Kali ini Personil berhasil mengamankan 2 orang Lelaki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Pengungkapan dilakukan tepatnya pada Hari Rabu,14 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat dipinggir jalan umum Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabuoaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan adanya laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 01 / I / 2026 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 14 Januari 2026.
Kepala Satuan (Kasat) Res narkoba Polres Bombana AKP. Muhammad Arman, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa pihak Polres Bombana melalui Personil Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni, Udin B (42) an Muh. Alwan (20) yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
![]() |
| Foto Terduga Pelaku tindak pidana Narkotika serta barang Bukti |
"Awal pembuntutan terduga, personil Kami melihat adanya 2 orang laki-laki yang sudah dicurigai sedang mencabut tempelan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu, lalu diamati kemudian memberhentikan Kendaraan yang di gunakan oleh 2 orang tersebut dipinggir jalan umum tepatnya di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dan terduga pelaku berhasil diamankan serta diketahui pelaku bernama Udin B dan Muh. Alwan,"jelas Kasat kepada Situssultra.com, Kamis (15/1/2025).
Selanjutnya, Kata Kasat personil Satres narkoba melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan ditemukan kemasan kue yang diduga paket narkotika jenis sabu yang sempat jatuh di jalan padahal sebelumnya di genggam oleh Muh. Alwan saat di berhentikan oleh personil Satresnarkoba.
"Kemudian personil Kami membuka kemasan kue yang didalamnya ternyata terdapat 23 sachet plastik bening ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu,"sebutnya.
Dengan barang bukti yang sudah jelas maka personil Satresnarkoba langsung mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan Pelaku dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) jenis Narkotika berupa Sabu dari pelaku yaitu, 23 (dua puluh tiga) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,22 gram.
Sementara untuk BB non Narkotika yaitu, 1 (satu) lembar plastik warna bening ukuran besar, 1 (satu) lembar kemasan snec merek enasuka warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2631 warna hitam dengan simcard As nomor 082279860903 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan plat nomor DT 3420 GK
Diketahui, Modus operandi, Pelaku diduga sebagai perantara memperjual belikan Naroktika jenis sabu.
Atas perbuatannya Pelaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Editor : Darson



