![]() |
| Gambar ilustrasi, Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) |
TANJUNGPINANG, SITUSSULTRA.com-Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal ditemukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) .
Penemuan TKA asal Tiongkok ini, merupakan hasil inspeksi mendadak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) di KEK Galang Batang Kabupaten Bintan, seperti yang dilansir ANTARA pada Jumat (20/2/2026 dan diteruskan Situssultra.com pada Minggu (22/2/2026).
Sekretaris Disnakertrans Kepri John Andariasta Barus mengatakan, sembilan orang Pengawas Kemnaker turun langsung di KEK Galang Batang pada pekan lalu, dengan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.
"Saat itu Tim Pengawas Kemnaker sedang menggelar sidak di KEK Galang Batang, dan berhasil menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana,”ujarnya.
Saat pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh Petugas para pekerja asing di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang melalui sidak di Situ ditemukan jika TKA tersebut diduga Ilegal.
Kendati demikian, belum dapat dirinci secara spesifik terkait hasil pemeriksaan ilegal tersebut, karena laporan resminya sedang disusun oleh Kemnaker.
"Kami masih menunggu laporan resmi dari Kemnaker, setelah itu akan dirilis ke publik," ungkapnya.
Lebih lanjut Jhon menyebutkan bahwa saat sidak di lapangan, Pengawas Kemnaker dan Disnakertrans Kepri turut menemukan sebanyak 17 orang TKA asal Tiongkok tiba di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.
![]() |
| TKA asal Tiongkok tiba di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepri, pekan lalu. ANTARA/HO-Disnakertrans Kepri |
"Warga negara asing itu baru datang menggunakan bus melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kota Tanjungpinang," sebutnya.
"TKA ini terbang dari Jakarta ke Bandara RHF, lalu naik bus menuju KEK Galang Batang,"tambahnya.
Ia menuturkan, kegiatan sidak bersama ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan bagi seluruh investasi asing.
"Komitnen Pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, khususnya di Kepri adalah untuk memastikan mereka bekerja secara sah atau legal di tanah air," jelasnya,
Ia menegaskan agar TKA yang bekerja di Kepri, wajib mempunyai dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan Kemnaker.
"Dari RPTKA itu, tiap-tiap TKA wajib membayar biaya retribusi 100 dolar per orang per bulan dan di kali 12 bulan,"imbaunya. (Ant)
Editor : Tim Red



