KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Kusram Maroli,S.Pt.,M.P menerima piagam penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah, kementrian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) pada momen puncak perayaan Hari ulang Tahun Kolaka Timur yang ke-13.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh kepala kantor wilayah Sultra Topan Sopuan sebagai organisasi perangkat daerah teraktif dalam mendukung pembentukan Pos bantuan hukum di Kolaka Timur.
Diketahui penghargaan ini diserahkan usai pelaksanaan upacara resmi peringatan Hari Ulang Tahun)HUT) ke-13 Kabupaten Kolaka Timur tepatnya di Tribun Lapangan Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur pada Minggu (11/1/2026)
Usai menerima penghargaan, dihadapan Awak Media Kusram Maroli menyampaikan bahwa Piagam ini diberikan setelah Posko bantuan hukum (Posbakum) terbentuk 100 persen di 117 desa se-Kabupaten Kolaka Timur.
"Jadi Penghargaan yang saya terima ini atas capaian, sehingga dari kementrian Hukum Republik Indonesia, Kanwil Sulawesi Tenggara memberikan piagam penghargaan kepada DPMD karena teraktif dalam mendukung pembentukan Pos bantuan hukum di Koltim,"jelasnya.
Kusram mengatakan bahwa Posbakum ini sasarannya adalah untuk penyelesaian masalah di Desa, sehingga tidak perlu lagi ke Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi dapat diselesaikan di tingkat Desa itu sendiri.
"Dengan pembentukan Posbakum dibulan ini Kami akan fasilitasi semua desa untuk mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek sehingga peserta yang telah mengikuti Bimtek akan mendapatkan gelar non akademik yang disebut dengan NLP,"jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa adapun unsur yang terlibat dalam Posbakum ini adalah aparat desa, kepala desa, tokoh tokoh, lembaga adat yang ada di desa termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas dan persertanya kurang lebih 15 orang.
"Dari 117 Desa semua sudah terbentuk Posbakum, sehingga Kami diberikan penghargaan dari Kementrian Hukum Sulawesi Tenggara. Nominasi yang diberikan ini karena capaian itu sesuai dengan target dari Kementrian Hukum,"ungkapnya.
Ia menuturkan, setelah terbentuknya Posbakum ini, tentunya mereka akan di berikan bimbingan teknis oleh kanwil kementrian Hukum.
"Sehingga sasaran penyelesaian masalah di Desa dapat terselaikan tanpa melalui aph," pungkasnya.
Editor : Darson



