![]() |
| Ilustrasi, Tabung LPG 3 kg yang kosong (Img:Situssultra.com) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Akhir-akhir ini Warga di beberapa Wilayah Kecamatan di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) terdengar mengeluhkan sulitnya memperoleh Tabung Gas ukuran 3 Kilo gram (Kg) atau Liquefied Petroleum Gas (LPG). Terlebih pada Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, kelangkaan barang bersubsidi ini makin dirasakan Warga.
Kelangkaan LPG di Koltim ini juga terungkap saat terdengar dikeluhkan beberapa Warga. Dan Salah Satu Warga yang merupakan Ibu Rumah tangga terlihat merasa lelah dan kecapean setelah mencari tabung LPG ukuran 3 Kg.
Ia mengatakan jika dirinya merasa capek dan kelelahan setelah mencari gas subsidi ukuran 3 Kg ke sejumlah warung pengecer bahkan di sejumlah pangkalan resmi, namun tak satupun yang berhasil didapatkannya.
"Saya sudah keliling mencari di sini bahkan keluar Desa, di beberapa tempat, namun tidak ada yang saya dapatkan,"kesalnya Setelah lelah dan capek mencari Tabung Gas tersebut baru-baru ini.
Dengan kelangkaan ini Ia mengungkapkan bahwa penyebabnya bisa jadi karena adanya Oknum yang diduga menggunakan Kendaraan Roda empat dan sering mendatangi Kios hingga Warung-warung kecil lalu membeli sesuai harga kesepakatan kemudian di bawahnya keluar Daerah seperti di Daerah Pertambangan untuk dijual kembali dengan harga yang pantastik.
"Ini mungkin penyebabnya karena ada itu mobil yang sering pergi pungut biar di warung-warung Kecil dia beli juga untuk dia kumpul baru dia bawah pergi jual di daerah Tambang dengan harga yang mahal," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan amatan di pemberitaan Media massa dan informasi di Media Sosial (Medsos) kelangkaan Tabung LPG ukuran 3 Kg ini ternyata terjadinya bukan saja di Wilayah Koltim, bahkan di luar Provinsi dan di beberapa Daerah sekitar Koltim seperti di Kabupaten Kolaka yang turut dirasakan warganya.
Bahkan Anggota DPRD Kolaka dikabarkan bakal menggelar RDP.dikarenakan banyaknya laporan Masyarakat dibeberapa Kecamatan terkait kelangkaan Tabung LPG yang diduga disalah gunakan oleh oknum yang mencari keuntungan dari barang bersubsidi tersebut.
Untuk itu, bagi oknum yang masih mau menyalahgunakan atau menimbung Barang bersubsidi ini agar sebaiknya segera menghentikan aksinya karena LPG ukuran 3 Kg ini diperuntukkan untuk melayani kebutuhan Masyarakat sekitar yang kurang mampu dan penggunaannya diatur ketat berdasarkan regulasi.
Sanksi dan hukuman penyalahgunaan LPG 3 Kg, bila terbukti kedapatan sangat berat selain denda puluhan milyar pelaku penyalahgunaan juga dapat dipidana penjara 6 Tahun.
Melansir hukum online terkait sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Perlu diketahui yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
Untuk itu, Masyarakat dihimbau agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kelangkaan yang disebabkan penimbunan.
Penulis/Editor : Darson


