KONAWE, SITUSSULTRA.com-Kabar dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Wanita yang berinisial H bisa dipastikan kemungkinan telah menjadi perbincangan hangat dikalangan publik.
Pasalnya, Kabar ini telah terpublis di Pemberitaan Media Online. Dan diketahui, berdasarkan adanya Surat Tanda Terima Laporan pengaduan dengan Nomor: STLP/142/IV/2026/SPKT POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA tertulis informasi terkait laporan pengaduan dan kronologi dugaan perzinahan.
Dalam STLP itu tercantum nama yang melakukan Laporan pengaduan adalah Seorang Perempuan bernama Erti berasal dari Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe datang ke SKPT Polres Konawe pada 17 April 2026 pukul 16.30 Wita.
Terkait hal tersebut Tim Situssultra.com mencari akses untuk mengetahui terkait kepastian pelaporan pengaduan dan kronologi kasus tersebut. Beberapa jejaring dan rekan jurnalis dihubungi untuk memperoleh kontak pihak Polres Konawe yang menangani Kasus tersebut guna memastikan adanya laporan pengaduan terkait kasus tersebut.
Alhasil Kontak Whatsapp Kasi Humas Polres Konawe Iptu Rahman, S.H., M.M. berhasil diperoleh. Hanya saja belum berhasil tersambung, sebab nomor whatsapp tersebut dalam keadaan tidak aktif, hal ini kemungkinan lagi diluar jaringan atau koneksi nomor whatsapp kebetulan dalam keadaan tidak aktiv.
Adapun Surat Tanda Terima Laporan pengaduan di kepolisian atau STLP tersebut dijelaskan terkait pelaporan persitiwa dugaan tindak pidana perzinahan dengan kronologis sebagai berikut.
Bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2026 pelapor mulai mencurigai gerak gerik suaminya S yang menunjukan sifat seperti sedang dekat dengan perempuan lain.
Kemudian pada tanggal 1 April 2026 S pergi meninggalkan rumah kediaman Mereka yang terletak di Desa Angongo Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.
S yang diduga adalah Oknum Kades pergi tidak memberitahukan kepada Istri atau pelapor akan pergi kemana.
Setelah itu pelapor mencari informasi tentang keberadaan suaminya S, alhasil Ia mengetahui kalau S berada di Unaaha, kemudian pada tanggal 6 April 2026 S pergi ke rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Puosu Kecamatan Tongauna Kabupaten Koanwe untuk mencari Suaminya S namun saat itu S tidak berada di rumah tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 Pelapor mendapat informasi bahwa Suaminya S berada di Penginapan 77 di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha Konawe tepatnya di elakang SPBU Unaaha sedang bersama dengan seorang perempuan H kemudian pelapor bersama keluarga langsung pergi melakukan penggerebekan dan saat tiba di kamar penginapan S tidak membukakan pintu kamar tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian perempuan H langsung keluar dari kamar penginapan tersebut dan melarikan diri untuk masuk ke dalam mobil lalu pergi meninggalkan penginapan tersebut,
Setelah itu pelapor masuk ke kamar untuk menemui suaminya dan sempat terjadi pertengkaran mulut bahkan saat itu S sempat menutup mulut pelapor (Istri) menggunakan tangannya karena tidak ingin diketahui oleh orang banyak.
Selanjutnya pelapor berhenti memarahinya dan meminta untuk pulang ke rumah, setelah itu pelapor pulang dan tidak mengetahui apa lagi yang dilakukan oleh suaminya S.
Kemudian pada Rabu 15 April 2026 sekira pukul 20.00 Wita pelapor memperoleh informasi bahwa suaminya S dan H sedang berada dan berduaan di rumah kosong milik keluarga H di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Kemudian pelapor bersama keluarga kembali melakukan penggerebekan,
Sehingga dari kejadian tersebut pelapor dapat memastikan bahwa Suaminya S dan H sudah pernah melakukan hubungan layaknya seperti suami istri diduga telah melakukan perbuatan perzinahan.
Sementara itu, terkait oknum yang diduga Kades tim Situs Sultra masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi terkait Hal tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Konawe yang dihubungi terkait keberadaan oknum yang diduga adalah Kepala Desa hanya saja nomor kontak whatsapp yang diberikan salah satu Kades di Konawe masih dalam keadaan tidak aktif juga.
Laporan : Tim


