![]() |
| Ilustrasi, Etika Jurnalistik saat Wawancara (Img:Istock) |
SITUSSULTRA.com-Untuk menggambarkan atau menjelaskan secara singkat perbedaan antara Kode Etik Wartawan Indonesia (Kewi) dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJ) letaknya ada pada masa atau era berlakunya. Namun sesungguhnya keduaanya adalah pedoman etika Jurnalis atau Wartawan dalam menjalankan tugas secara profesional.
Singkatnya,KEWI adalah pedoman etika lama yang disahkan tahun 1999, sementara KEJ atau Kode Etik Jurnalistik adalah revisi terbaru yang ditetapkan Dewan Pers sejak 14 Maret 2006. KEJ merupakan penyempurnaan KEWI agar lebih sesuai dengan perkembangan pers modern dan mencakup kewajiban serta tata cara penyelesaian sengketa.
Berikut adalah perbedaannya KEWI dan KEJ
KEWI atau Kode Etik Wartawan Indonesia, terdiri 7 Pasal, Waktu disahkan pada 7 Agustus 1999 oleh 24 organisasi wartawan. Dan merupakan pedoman etika dasar Wartawan awal pasca-reformasi.
Sementara KEJ atau Kode Etik Jurnalistik terdiri 11 Pasal, Waktu ditetapkan pada 14 Maret 2006 melalui Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006. Dan merupakan Revisi dari KEWI, terdiri dari 11 pasal yang mengatur profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan sanksi.
Adapun penjelasan secara singkatnya, KEJ adalah KEWI yang telah direvisi dan disempurnakan.
Untuk detailnya KEJ atau Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi dan pedoman perilaku profesional yang wajib dipatuhi wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyajikan berita. Ditetapkan oleh Dewan Pers, KEJ berfungsi sebagai rambu moral agar informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan bertanggung.
Atau lebih jelasnya, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah pedoman moral dan etika profesi yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Nomor: 6/Peraturan-DP/2006) untuk menjamin independensi, integritas, dan profesionalisme wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. KEJ wajib dipatuhi untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari penyalahgunaan profesi.
Editor : Darson


