Dinilai Membebani Anggaran di Tengah Efisiensi, Wacana Pengisian Jabatan 02 di Koltim Sebaiknya Ditiadakan

Publisher Admin-Situs Sultra
May 30, 2026
Last Updated 2026-05-30T11:36:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ilustrasi, Kursi Waki Bupati 

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Wancana pemilihan Wakil Bupati (Wabup) atau Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kolaka Timur  (Koltim) kini mulai diperbincangkan. Baik diskusi secara tatap muka (Face to face) maupun perbincangan melalui jaringan internet yakni, media sosial (Medsos) seperti grup whatsapp dan Facebook yang diterima Situssultra.com pada Sabtu (30/5/2026). 


Diketahui, perbincangan dari berbagai kalangan ini muncul pasca kabar Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis usai divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.


Kendati secara resmi DPRD Koltim belum menggelar paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Abd Azis, namun sejumlah pendapat dan keinginan Masyarakat agar kursi Wakil Bupati yang sudah lama kosong  itu diisi oleh Putra Daerah Kolaka Timur. 


Namun disisi lain ada sejumlah  pendapat yang menginginkan agar Kursi Wakil Bupati di Koltim sebaiknya ditiadakan saja, mengingat kondisi keuangan Daerah lagi tidak memungkinkan. Apalagi anggaran, Kabupaten Kolaka Timur mengalami pengurangan sejak memasuki tahun 2026, dari total anggaran sebelumnya ditahun 2025 berkisar 1 triliun lebih terpangkas menjadi Rp 630 milyar.


Mereka juga menilai pemilihan wakil bupati atau wakil kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur yang terbilang masih kecil ini akan menjadi sumber inefisiensi anggaran bahkan bisa menjadi pemicu konflik politik dan dualisme kepemimpinan di daerah ditengah efisiensi anggaran sekarang ini. 


Salah satu perbincangan hangat yang nampak muncul dari salah satu grup whatsapp di Koltim adalah perbincangan di grup Whatsapp Citizen Journalis  Koltim yang kerap membahas masalah perpolitikan dan jalannya birokrasi di Koltim. 


Di mana ada beberapa pendapat yang menilai pengisian jabatan 02 alias wakil Bupati di Koltim yang tersisa kurang lebih 3 Tahun itu hanya akan memberi dampak terhadap beban dan dinilai pemborosan anggaran disaat kondisi keuangan daerah lagi tidak stabil. 


"Tidak usahmi ada pemilihan wakil kondisi keuangan daerah tidak dalam keadaan baik-baik saja, mending anggran pemilihan wakil di gunakan untuk kepentingan rakyat," ujar salah satu Netizen Beltiar alias Icci yang spontan dijempol dan dilike netizen lainnya di Grup whatsapp Citizen Journalis Koltim. 


Bahkan Netizen yang lain merespon dan mengungkapkan bahwa kondisi keuangan Daerah sekarang menyebabkan Perjalanan Dinas ASN di Koltim tidak terbayarkan. 


"Cocok kasian Asn infonya banyak perjalanan dinasnya tidak  terbayarkan," Respon Topik Sungkono. 


"Deela,,tapi jangan sampai juga ASN yang perjalanan dinas tidak adaji hasilnya hanya sekedar menggugurkan kewajiban,,ada juga saya dapat info plt kadis kuat sekali perjalanan dinas tapi tidak  ada hasil," balas Beltiar yang mendapat jempol disertai dengan kata sanjungan cerdas dari Netizen lainnya. 


Menurut Ici Sapaan akrabnya, dirinya sebagai anak daerah tidak mengingkan pemilihan Wakil Bupati karena Ia menilai tidak menguntungkan buat kondisi daerah saat ini yang  tengah terdampak efesiensi anggaran.


"Tapi lain cerita ketika orang haus dengan  kekuasaan pastinya mereka tidak sependapat kalsu tidak terjadi pemilihan," terangnya. 


Ia, juga menilai, keberadaan wakil bupati akan membebani anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti gaji, fasilitas, tunjangan Rumah Tangga dan biaya operasional tentunya dana tersebut dinilai akan lebih optimal jika dialokasikan langsung untuk pembangunan fasilitas umum atau program kesejahteraan masyarakat.


"Apasih untungnya buat masyarakat ketika ada wakil dan tidak ada wakil dalam kondisi keuangan daerah tidak baik?," sambungnya bertanya. 


Olehnya itu, dengan kondisi seperti ini, Ia mengharapkan agar posisi Wakil cukup  diganti dengan sistem karier birokrasi murni, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil  profesional. Dan Sekda sebisa mungkin segera mengambil langkah strategis dengan melakukan Reformasi birokrasi yang bersih dari kkn. 


"Kalau menurut saya Sekda sebagai jendral ASN segerah malakukan reformasi birokrasi yang berintegritas, jika sudah ada yang terdeteksi dana korupsi cepat direhab pake saja orang baru yang masih punya integritas yang baik," imbaunya. 


Sementara itu, melansir mpr. go.id terkait masalah Wakil kepala Daerah sudah sering dibahas sejak beberapa tahun silam. 


Sebagaimana yang pernah dibahas masalah Pilkada dikala itu, salah satu yang dibicarakan adalah masalah wakil Kepala Daerah, baik wakil gubernur maupun wakil bupati dan Walikota beberapa tahun silam 


Dimana  Dua pembericara dalam dialog saat itu, yakini anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ganjar Pranowo dan anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI Nurul Arifin, dan dipandu oleh Yana Indrawan dan Anya Dwinov ketika itu. 


Mereka menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 


Menurut Ganjar Pranowo, ada dua hal perlu diketahui bahwa tidak ada perintah pemilihan langsung, dan tidak ada wakil kepala daerah.  


”Kenapa harus ada wakil kalau kemudian timbul problem sosiologis,” katanya dikutip dari mpr.go.id.


Tapi, menurut Ganjar, soal wakil kepala daerah ini boleh ada dan boleh juga tidak ada.


Sedangkan mengenai ada atau tidaknya wakil kepala daerah ini, menurut Nurul, tergantung dari jumlah penduduk dari daerah tersebut. Sama  saja ketika menentukan jumlah anggota DPR berdasarkan representasi jumlah penduduk suatu daerah.


Oleh karena itu, Ganjar berpendapat, daripada pada akhirnya terjadi kawin cerai antara kepala daerah dan wakil maka wakil kepala daerah itu boleh ada dan boleh tidak. Misalnya, untuk daerah yang agak tertinggal, kondisi ekonominya miskin, dan daerah kecil  bisa saja tidak perlu ada wakil. 


Hal yang sama, melansir dari disway.id bahwa pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada perintah soal wakil. 


"Saya memahami bagaimana struktur birokrasi bisa menjadi beban jika terlalu gemuk. Jabatan wakil kepala daerah itu hanya turunan undang-undang, bukan mandat konstitusi," kata Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas RI Angkatan XLIX (IKAL 49), Dr Widodo Sigit Pudjianto SH MH-dok.IKAL 49 dikutip dari disway.id.


Bahkan dikatan, Kepala Daerah dan Wakil 95 Persen sering mengalami Pecah Kongsi. 



"Saya mengutip data Kemendagri tahun 2014. Angkanya mencengangkan 95 persen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan," sebutnya.




Penulis : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl