Gelar Press Release Curanmor, Kapollres Koltim Ungkap Pelaku Melakukan Aksi dengan Tehnik Memantau Situasi TO

Publisher Admin-Situs Sultra
May 23, 2026
Last Updated 2026-05-23T11:04:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Aula Polres Koltim, Sabtu (23/05/2026).

 

 Press release ini dipimpin langsung Kapolres Kolaka Timur AKBP. Tinton Yudha Riambodo, S.H, S.I.K, M.H yang di dampingi Kasat Reskrim AKP! Ahmad Fatoni, S.H  dan Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irfan, S.H, serta dihadiri dan diliput sejumlah Awak Media.

 

Dalam press release ini, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Dua Pelaku Curanmor asal Kabupaten Konawe Selatan yang meresahkan Warga 

 

 ”Pelaku ini merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan. Mereka berjalan ke Penanggo untuk mencari mangsa,"ungkap Kapolres. 

 

Kapolres menjelaskan, ke Dua Pelaku melakukan aksi pencurian dengan tehnik memantau dan melihat situasi secara berulang kali dan akhirnya menemukan satu Tempat Operasi (TO) yang jadi target. Setelah itu mereka langsung melakukan aksi  pencurian dan membawa kabur sepeda motor, salah satunya Motor CRF.

 

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa aksi Curanmor yang meresahkan itu, akhirnya dapat diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. 

 

“Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat melakukan penyelidikan dan akhirnya kita dapat menangkap Pelaku,” terangnya.

 

Kata Kapolres, Pelaku yang pertama berinisial  JN dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan tim unit reaksi cepat (URC)  di Desa Bou Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara. 

 

Sementara Pelaku yang ke Dua berinisial AD yang diamankan di wilayah Desa Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia. Dan distulalah pihanya bisa mendapatkan barang bukti berupa sepeda motor CRF. 

 

“Kemudian di situ juga kita berhasil mengamankan lagi dua unit sepeda motor yang masih dalam pengembangan,”ujarnya.

 

Kapolres juga mengungkapkan, ke Dua Pelaku merupakan spesialis curanmor, yang dimana  JN dan AD sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama, sehingga menurutnya ini adalah suatu keberhasilan bagi Polres Koltim dalam menangani Kasus tersebut. 

 

“Jadi ini suatu keberhasilan bagi tim URC Polres Kolaka Timur bekerja sama Polsek Lambandia dan juga masyarakat yang terus membantu memberikan informasi sehingga Kasus ini bisa terungkap,” katanya.

 

Untuk itu, dengan kejadian ini Kapolres berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menyimpan kendaraannya di tempat yang mudah dideteksi oleh pelaku Curanmor.

 

“Jangan memakir sembarangan, berilah kunci ganda pada sepeda motor yang dimiliki karena setiap  pelaku curanmor selalu mengintai Kendaraan saat pemiliknya dalam keadaan lupa,” imbaunya.


 

Atas perbuatannta, ke Dua Pelaku dapat dijerat melalui pasal 477 ayat 1 huruf G, subs pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah. 




Penulis : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl