![]() |
| Ilustrasi, Pelaku Curannor (Img: Suaramerdeka) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dua Pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang berhasil diamankan Polres Kolaka Timur (Koltim), kini terancam hukuman penjara selama Tujuh Tahun.
Hal tersebut diketahui, berdasarkan pasal yang disangkakan ke Dua pelaku saat press release yang digelar Polres Koltim dan disampaikan langsung oleh Kapolres Koltim AKBP. Tinton Yudha Riambodo, S.H, S.I.K, M.H dihadapkan sejumlah awak media di Ruang Aula Mako Polres Koltim pada Sabtu (23/05/2026).
"Pasal yang disangkakan Pelaku adalah 477 ayat 1 huruf G, subsuder pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,"jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, ke Dua Pelaku melakukan aksi pencurian dengan tehnik memantau lokasi aksi dan melihat situasi secara berulang kali. Setelah menemukan Tempat Operasi (TO) yang jadi target, pelaku langsung melakukan aksi pencurian dan membawa kabur sepeda motor, salah satunya Motor Honda CRF.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa aksi Curanmor yang meresahkan itu, akhirnya dapat diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat melakukan penyelidikan dan akhirnya kita dapat menangkap Pelaku,” terangnya.
Kata Kapolres, Pelaku yang pertama berinisial JN dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan tim unit reaksi cepat (URC) di Desa Bou Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara Pelaku yang ke Dua berinisial AD yang diamankan di wilayah Desa Penanggo Jaya Kecamatan Lambandia beberapa waktu lalu.
“Kemudian di situ juga kita berhasil mengamankan lagi Dua unit sepeda motor yang masih dalam pengembangan,”ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan, ke Dua Pelaku merupakan spesialis curanmor, yang dimana JN dan AD sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama, sehingga menurutnya ini adalah suatu keberhasilan bagi Polres Koltim dalam mengungkap Kasus tersebut.
“Jadi ini suatu keberhasilan bagi tim URC Polres Kolaka Timur bekerja sama Polsek Lambandia dan juga masyarakat yang terus membantu memberikan informasi sehingga Kasus ini bisa terungkap,” benernya.
Untuk itu, melalui kasus yang meresahkan Masyarakat ini Kapolres berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menyimpan kendaraannya di tempat yang mudah dideteksi oleh pelaku Curanmor.
“Jangan memakir sembarangan, berilah kunci ganda pada sepeda motor yang dimiliki karena setiap pelaku curanmor selalu mengintai Kendaraan saat pemiliknya dalam keadaan lupa,” imbaunya.
Untuk diketahui, saat Press release dipimpin langsung Kapolres Kolaka Timur AKBP. Tinton Yudha Riambodo, S.H, S.I.K, M.H yang di dampingi Kasat Reskrim AKP! Ahmad Fatoni, S.H dan Kasi Humas Polres Koltim, IPTU Irfan, S.H, serta dihadiri dan diliput sejumlah Insan Pers dari berbagai Media Siber.
Penulis : Darson



