Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi

Publisher Admin-Situs Sultra
May 22, 2026
Last Updated 2026-05-22T03:44:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KENDARI,SITUSSULTRA.com-
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut penahanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, HR (46), HB (42) dan DD (20) bukan merupakan bentuk kriminalisasi, sebagaimana yang ditudingkan oleh salah satu aktivis didaerah yang diterbitkan di salah satu Media Online.


Ketiga warga tersebut  ditahan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, demikian diungkapkan oleh Ditrekskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H, S.IK, M. Si melalui PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H didampingi Kanit III Iptu. Japrudin, S.H. M.H saat diwawancarai awak media dikantornya, pada Kamis 21/05/2026 kemarin, 


Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditahan atas dugaan pengrusakan saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe yang menuntut agar PT. SCM segera melakukan pembangunan Smelter. 


"Terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,” jelas PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H.


Menurut Dedy Hartoyo kasus ini diproses atas adanya aduan yang masuk, dan kasus tersebut  berhubungan dengan adanya laporan Polisi pada 23 Desember 2025 lalu terkait  dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama dimuka umum, 


"Setelah kami melakukan penyelidikan dan proses pemeriksaan beberapa saksi serta kami juga telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak internal dan eksternal, selanjutnya kami menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil proses penyidikan sampai dengan gelar perkara, hal ini juga kami lakukan sesuai dengan SOP,” terangnya.


Ia juga menuturkan, jika para tersangka dapat terancam hukuman lima tahun penjara dan pihaknya sudah melakukan penahanan sejak 19 Mei kemarin. 


"Pasal yang kami sangkakan yakni pasal  262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama sama, sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti yang kami terima saat proses penyidikan dari penyidik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebutnya. 


“Ada video secara visual (bukti.red), kami ada bukti di TKP para pelaku ini ada video yang kami dapatkan sebagai barang bukti (pengrusakan.red) juga sudah kami amankan dan kami sita, sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” sambungnya. 


Sementara itu, Kanit III Ditreskrumum Polda Sultra, Iptu. Japrudin, S.H. M.H mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut tidak kooperatif saat proses pemeriksaan dilakukan, mulai dari proses penyelidikan maupun penyidikan. 


"Mereka ini tidak kooperatif, nanti saat sudah digelar penetapan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai  tersangka mereka baru hadir,” ujar Iptu Japrudin.


Ia membeberkan, jika penyidik telah beberapa kali melayangkan pemanggilan namun para tersangka ini tidak memenuhi panggilan. 



“Malah kami sampai harus menugaskan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan di Polsek Routa Kabupaten Konawe,” pungkasnya. 



Laporan: Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl