Imigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Penyelundupan 7 WN Tiongkok ke Australia

Publisher Admin-Situs Sultra
June 12, 2026
Last Updated 2026-06-12T10:22:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KENDARI,SITUSSULTRA.com-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban penyelundupan manusia menuju Australia. 


Pengamanan dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah warga asing di Kota Kendari. 


Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di beberapa lokasi pada 9 Juni 2026. 


Ketujuh warga asing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan diberangkatkan keluar Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). 


Hasil pemeriksaan juga menemukan seluruh WNA tersebut telah melewati batas izin tinggal atau overstay di Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pemeriksaan alat komunikasi mengungkap indikasi keberangkatan para WNA itu menuju Australia. 


“Ketujuh WNA akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun,” ujar Novrian. 


Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari. 


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian. 



Menurutnya, kolaborasi lintas instansi penting untuk mencegah dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian. 



Laporan : Tim

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl