![]() |
| Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Poli-Polia Dewa Ketut Candi saat dikonfirmasi di ruang kantornya. |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Poli-Polia Dewa Ketut Candi diduga telah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di Sekolah yang diembannya diluar rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).
Hal tersebut terungkap saat dirinya mengaku di Rumahnya beberapa waktu lalu jika pihaknya menggunakan dana pribadi membuat Parit dan setelah itu pengembaliannya dialihkan dari dana Bos setelah menyewa Alat berat berupa Heksa.
"Inimi dana Bos, mengembalikan sama saya karena tidak ada juknisnya saya cubit-cubit saja," ujarnya kepada beberapa awak Media.
Menurutnya, Ia melakukan hal tersebut untuk mencegah luapan air hujan agar tidak ada genangan air di halaman SDN 2 Poli-Polia.
Atas tindakan dan keterangannya, tim media ini melakukan investigasi dengan mendatangi dan mengecek langsung sekolah tersebut untuk melihat keadaan sekolah yang diungkapkan sering digenangi Air.
Hanya saja saat tim Media ini memperhatikan lokasi halaman timbul dugaan jika ada yang tidak sesuai dalam RKAS dalam pengelolaan dana bos di Sekolah tempat Ia mengemban tugas sebagai Kepala Sekolah.
![]() |
| Halaman SDN 2 Poli-Polia yang disebut sering digenangi Air Hujan |
Pasalnya, dugaan timbul saat dikonfirmasi apakah di dalam petunjuk teknis (juknis) dana bos ada pembuatan parit. Ia mengatakan mengetahuinya tidak ada bahkan kepala sekolah blak-blakan dan emosional tidak menunjukkan etika yang baik sebagai seorang pemimpin serta keadaan halaman sekolahnya tidak separah seperti yang diceritakannya.
Padahal hujan baru sekitar Dua hari berhenti setelah beberapa hari mengguyur dan di Depan Pagar pada tepi Jalan sudah ada Drinase yang terbuat dari Beton, kenapa meski harus membuat parit diluar dari lingkungan sekolah. Hal ini juga menimbulkan dugaan ada hal lain yang dapat dimanfaatkan dari parit ini, sebab setelah ini pihaknya telah mengontrakan sebahagian halaman sekolah untuk persawahan.
Melalui hasil investigasi diduga jika pihak sekolah tidak pernah membahas dalam rencana kegiatan anggaran sekolah atau RKAS tiba-tiba Ia gunakan membuat parit diluar lingkungan sekolah dengan alasan untuk menyelamatkan sekolah dari genangan Air.
"Iya saya tau juknisnya tidak ada, ada perjalanan dinasnya teman-teman itu kita ambil," ungkapnya dengan suara lantang keras.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolaka Timur Drs. Syafruddin, M. Pd yang ditemui, Senin (20/7/2026) terkait hal ini, Ia langsung menelpon kepada Kepala sekolah tersebut dengan memberikan salah satu pertanyaan apakah pihaknya memasukkan di dalam RKAS pembuatan Parit ?. Kepala sekolah yang bersangkutan terdengar menjawab mengakui tidak pernah.
Hal ini juga sesuai dengan pengakuannya kalau dana yang Ia akui membuat parit adalah dana pribadinya yang kemudian dialihkan pengembaliannya dari dana bos sehingga patut diduga telah menggunakan dana bos tidak sesuai RKAS.
Dengan tindakannya yang diduga menggunakan dana bos tidak sesuai RKAS maka Kepala Sekolah tersebut perlu diselidiki dalam hal pengelolaan dana bosnya termssuk jumlah siswanya, sebab ada perbedaan jumlah pada pernyataannya saat di rumah dan saat ditanya di ruang Kantornya, serta tempat dimana Ia pernah menjabat Kepala Sekolah sebelumnya.
Bahkan kepala sekolah diduga mengontrakan sebagian lokasi halaman sekolah sekitar 35 are untuk diolah menjadi sawah tanpa berkoordinasi terlebih dahulu kepada atasannya Kepala Dinas (Kadis) meskipun hal ini diikatakan bagus untuk kewirausahaan Sekolah, namun perlu diingat lokasi Halaman Sekolah adalah milik Pemerintah Daerah yang merupakan aset negara, sehingga saat akan dikontrakan dengan waktu yang lama perlu ada ketelitian dan membutuhkan dokumentasi serta saksi yang lengkap.
Hal ini juga terungkap jika atasannya baru mengetahui setelah Kadis menelponnya dan memberi saran agar ia membuat MoU dengan pihak pengontrak dan pihak sekolah sementara lokasi sudah dikerja sejak beberapa hari lalu.
Saat diberikan saran melalui telpon agar membuat surat perjanjian dengan pengontrak Ia terdengar mengatakan sudah ada dan akan segera mengirim buktinya setelah di print namun yang menjadi pertanyaan kenapa nanti saat ditelpon baru Ia mengungkapkan ada sedangkan lokasi sudah dikerja dan tidak melibatkan atasannya dalam hal ini Kadis.
Seharusnya sebelum lokasi halaman sekolah yang akan dikontrakan diolah atau dikerja menggunakan alat berat, ada Surat kesempakatan yang melibatkan kepala Dinas maupun kepala Daerah serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyaksikan dan ikut menandatangani sebab waktunya yang cukup lama dan lahan ini adalah milik pemerintah daerah.
Hanya saja lokasi sudah dikerja sementara pihak kepala dinas baru mengetahui saat kepala sekolah ditelpon, sehingga hal-hal seperti ini juga yang menimbulkan dugaan karena tindakannya yang langsung berbuat tanpa koordinasi kepada atasan.
Untuk diketahui, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di luar Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan bagian pelanggaran berat.
Sebab Dana BOS wajib digunakan sesuai dengan komponen pembiayaan yang telah disepakati dan disahkan dalam RKAS.
Pelanggaran aturan berdasarkan Permendikbudristek yang berlaku, penyalahgunaan atau pengalihan dana BOS di luar ketentuan RKAS dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Jika dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, hal ini dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang perencanaan Dikbud Koltim Edi menjelaskan, seharusnya jika pihak sekolah butuh pembuatan Parit atau pembangunan Drinase, berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat agar pembangunan Drinase bisa di usulkan melalui program dana desa.
"Kalau memang sekolah butuh drainase seharusnya itu bukan di dinas pendidikan tapi seharusnya melalui Desa jadi bagus disampaikan di Desanya," imbaunya.
Adapun jika Kepala Sekolah hendak menggunakan Dana Bos untuk mencegah Genangan Air kata dia, pihak sekolah bisa menggunakan Material Timbunan namun sebelumnya harus berkoordinasi dengan Pihak Dinas.
"Kalau urusan penimbunan halamannya bisa datang konsultasi di Dikbud," sarannya.
"Untuk peruntukan Drainasenya tidak bisa dana pendidikan," tegasnya.
Untuk itu, Ia berharap karena sehubungan tidak ada anggaran dari dinas pendidikan untuk pembangunan drainase diluar lingkungan sekolah maka pihaknya menghimbau agar pihak sekolah mengusulkan kepada Pemerintah Desa agar bisa dianggarkan melalui program pembangunan Desa.
"Jadi kita berharap agar pihak sekolah bisa berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat," harapnya.
Sekedar saran, terkait lokasi halaman sekolah yang dikontrakan, menurut salah satu Kadis dari OPD bidang lainnya di Koltim, Ia mengungkapkan jika ada salah satu sekolah di Kecamatan Tinondo Desa Tawarombadaka sekarang batas persawahan dan sekolah yang lokasi halamannya juga dikontrakan dan dikerja dengan sistem bagi hasil ternyata batasnya telah mengalami suatu permasalahan karena waktunya yang sudah bertahun-tahun.
Bahkan Ia menuturkan pergeseran batas dengan lokasi yang dulunya diketahui adalah lokasi milik sekolah tersebut kini diduga telah bergeser dan mengambil sebagian besar lahan dengan ukuran hampir satu bangunan sekolah diklaim bukan lagi milik Sekolah, sehingga hal ini bisa dijadikan contoh pengalaman untuk lebih teliti dalam membuat perjanjian antara sekolah dan pihak pengontrak, dan kepala sekolah perlu diteliti keterkaitannya dalam hal ini.
Penulis : Darson



