Polres Koltim Ungkap Sindikat Pencurian Alsintan, Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku

Publisher Admin-Situs Sultra
July 3, 2026
Last Updated 2026-07-03T15:55:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sindikat pencurian alat mesin pertanian (Alsintan). 


Hal tersebut diketahui setelah Kapolres Kolaka Timur AKBP. Tinton Yudha Riambodo, S.H,S.I.K, M. H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H dan Kasi Humas Polres Koltim IPTU Irfan, S.H  menggelar Press Release di Ruang Aula Mako Polres Koltim pada Jumat (3/7/2026). 


Dalam keterangan press releasenya, Kapolres mengungkapkan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan Tiga orang  tersangka sebagai pelaku bersama sejumlah Barang bukti (BB). Ketiga tersangka ditangkap di Desa Putemata Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 


"Pelaku berinisial BS dan M berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara pelaku yang berinisial A juga sebagai pemetik masih buron atau DPO sedangkan inisial K berperan sebagai Penadah dan ke tiga tersangka telah diamankan," ungkap Kapolres di hadapan sejumlah awak media. 


Ia menyebutkan berdaarkan hasil penyelidikan ada empat lokasi aksi pencurian Alsintan atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil ditemukan dengan waktu kejadian yang berbeda-beda. 


"Empat tkpnya, yaitu di Desa Loka Kecamatan Tirawuta kejadiannya pada hari Selasa, 30 Juni 2026 Pukul 03.00 wita, kemudian di Desa Putemata Kecamatan Ladongi kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 pukul 20.00 wita, lalu di Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi pada hari seninl 30 Maret 2026 dan di Desa Iwoikondo Kecamatan Loea kejadiannya pada Hari Kamis 16 Maret 2026 pukul 01.00 wita," jelasnya. 


Kapolres menuturkan jika kasus ini masih akan terus dikembangkan, karena berdasarkan TKP dan Alat Bukti yang ditemukan semua berbeda tempat. 


"Kasus ini masih kita kembangkan tidak menutup kemungkinan ada tkp-tkp yang lain," tuturnya. 


Adapun kronoligis penangkapan, dijelaskan bahwa pada hari Selasa  30 Juni 2026, Sekitar Pukul 10.00 Wita Tim Opsnal Resmob Kolaka Timur menerima laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak Pidana Pencurian jenis Mesin Dompeng yang berada di wilayah Hukum  (Wilkum) Polres Kolaka Timur.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Koltim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut,  dan Tim mendapatkan informasi, lalu melakukan pengembangan mendalam sehingga alhasil tim mendapatkan Identitas 3 Pelaku serta keberadaan Barang Bukti. 


Dan dari hasil penyelidikan diketahui BB telah dijual para Pelaku. Sedangkan BB yang berhasil ditemukan diantaranya, 1 unit Alsintan berupa mesin penggerak diesel merek Kubota RD85DI-2S berwarna merah dan 1 unit mesin penggerak diesel merek Kubota RD85DI-1S berwarna merah,


Selain itu, sejumlah  BB pendukung lainnya yang berhasil ditemukan diantaranya berupa 1 unit mobil merek Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi DT 1257 CH, nomor mesin G002745 dan nomor rangka MHKTGRUHDXK002745 berwarna merah maron yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. 


Dalam konferensi pers tersebut Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat mendukung keberhasilan terungkapkannya jaringan atau sindikat pencurian yang meresahkan masyarakat dan mengganggu proses pelaksanaan program peningkatan ketahanan pangan, karena barang yang dicuri adalah Alsintan dan salah satunya adalah milik salah satu kelompok tani, dan Alsintan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. 


"Kita juga berterima kasih kepada semua pihak yang membantu pihak petugas kepolisian dalam memberikan informasi sehingga perbuatan  pelaku dapat terungkap,sehingga program pemerintah pusat dalam mendukung ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik," ucapnya. 


Atas perbuatannya, pelaku pencurian tersebut dapat dijerat melalui Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Pasal 477 ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.



Sementara untuk pelaku penadah dapat dijerat melalui tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.






Penulis : Darson
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl