KENDARI,SITUSSULTRA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti Kosmetik dan obat-obatan I...
KENDARI,SITUSSULTRA.com-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kendari melakukan
pemusnahan sejumlah barang bukti Kosmetik
dan obat-obatan Ilegal yang tidak memiliki izin dari balai pengawasan obat dan
makanan (BPOM), Jum’at (3/4/2020).
Kosmetik palsu senilai puluhan juta ini merupakan hasil penyitaan yang
dikumpulakn sejak januari 2020 dan dimusnahkan setelah kasusnya dinyatakan inkracht.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Kendari, Said Muhammad mengatakan, bahwa
sejumlah kosmetik dan obat-obatan yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan yang dikumpulkan sejak Januari 2020.
"Dari awal Januari setelah yang kemarin kita musnahkan itu telah habis,
dan ini yang baru lagi, sebenarnya kita rencanakan pemusnahannya nanti bulan enam namun atas adanya saran dari kawan-kawan karena Kosmetik palsu ini dinilai berbahaya takut nanti ada apa-apanya sehingga kawan-kawan dari Balai POM juga mendukung,”jelasnya
kepada situsultra.com, Jum’at (3/4/2020) .
Dikatakan, Pemusnahan barang bukti sitaan Kosmetik illegal ini merupakan serangkaian tindakan penyelidik
yang dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan terhadap pelaku.
“Perkaranya sudah putus pak kalau tidak putus kami tidak musnahkan barang bukti ini, jelas kami tidak berani,”ujarnya.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnakan sebutnya, berupa Kosmetik
dan obat obatan
ilegal diantaranya , Diamon
cream, Labela day cream dan sejumlah kosmetik merek lainya.
Lebih lanjut, Ia menyebutkan, bahwa tersangka yang sudah mendapatakan putusan
pengadilan ada dua orang dengan dua perkara sementara untuk yang satunya
merupakan kasus Kosmetik illegal.
Sekedar informasi, Kosmetik palsu ini sangat membahayakan
pemakainya. Karena, krim tersebut diduga mengandung merkuri tinggi serta tak mengantongi
izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
Penulis : Hasran