![]() |
Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur AKP Harry Prima (Img : Dok Situssultra.com) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kepolisian Resor (Polres) Koltim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Inotu sebagai tersangka dalam kasus atau perkara dugaan pengrusakan Tanaman milik Warganya. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 4 Juli 2025 lalu melalui hasil gelar perkara dengan berdasarkan fakta yang terjadi dan bukti yang cukup memenuhi syarat.
Kepada Situssultra.com, Kapolres Koltim melalui Kasat Reskrim AKP Harry Prima menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, mulai dari penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan, serta melalui hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, alat bukti dan barang bukti beserta penjuk lainnya sesuai dengan fakta-fata yang menguatkan dan bukti yang cukup memenuhi syarat.
"Kami pihak kepolisian dari Polres Koltim dan jajaran terkait perkara ini menindak lanjuti secara profesional dan sesuai sop ada penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan terkait penetapan tersangka juga melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan hukum,"jelas Kasat Kepada Awak Media saat di Konfirmasi, Senin (7/7/2025) kemarin.
Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam perkara ini yakni, pengumpulan barang Bukti, alat Bukti, keterangan saksi serta beberapa petunjuk lain yang menguatkan dari Instansi terkait lainnya.
"Terkait Kasus ini Kami melakukan koordinasi dan meminta surat ke BPN terkait hasil cek lapangan dan itu sudah dilakukan pemeriksaan juga, kemudian melaui Disbunholtikultura untuk meminta tafsiran harga tanaman tumbuh yang dirusak,"terangnya.
Untuk itu, berdasarkan proses dan mekanisme hukum yang dikembangkan maka yang bersangkutan terlapor secara resmi telah memenuhi syarat dan bukti yang kuat untuk dinyatakan tersangka. Sehinggab pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap Pelaku.
"Jadi secara resmi sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pengrusakan,"ungkapnya.
"Untuk hasil penyelidikan dan penyidikan kita terakhir sudah melakukan gelar perkara yang mana di dalam gelar perkara diketahui dan disepakati bahwa alat bukti, barang bukti dan petunjuk lainnya dirasa sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka," sambungnya kembali menerangkan.
Atas perbuatannya, Pelaku pengrusakan dapat dijerat melalui Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Ia menerangkan bahwa awal mula perkara tersebut adanya laporan yang masuk di Polsek Lambandia beberapa bulan lalu terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan Lahan dan setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi yang didukung dengan hasil koordinasi dari pihak BPN dan Disbunholtikultura terkait adanya Tanaman yang dirobohkan atau ditumbangkan maka statusnya ditingkatkan.
"Dan dalam keterangan dari Pelapor atau Korban, Dia menyampaikan bahwa pada saat dapat informasi untuk pelebaran jalan diapun tidak mempermasalahkan Tanah bagian pinggir jalan dan secara sukarela seperti warga yang lainnya,"ujarnya.
Namun lanjut dia, Pelapor sempat titip pesan agar Pohon Kelapanya jangan dirobohkan namun fakta yang terjadi selain tanah milik korban yang telah bersertifikat diterobos untuk pelebaran jalan ternyata Pohon Kelapa dirusak atau dirobohkan disitulah timbul kekecewaan akhirnya Sukardi sebagai Pemilik tanah dan Pohon Kelapa melaporkan ke Kepolisian melalui Polsek Lambandia.
"Dan setelah dilakukan penyelidikan dan dikembangkan kemudian laporan polisinya diterbitkan di Polres untuk ditindak lanjuti," tuturnya.
Untuk itu, dengan kasus ini, Ia berharap setidaknya dijadikan sebagai bahan pengalaman atau edukasi bagi Pejabat Publik untuk tidak semena-mena bertindak tanpa melakukan Musyawarah secara sah, kendatipun pun itu alasannya adalah untuk kepentingan Publik namun jika merusak hak dan milik orang itu adalah pelanggaran hukum.
"Terkait kasus ini kita harapkan juga sebagai edukasi atau petunjuk kepada pejabat-pejabat publik khususnya pengambil keputusan dan kebijakan seperti kepala Desa pada saat atau sebelum melakukan kegiatan hendaknya dirapatkan, diundang warganya kemudian hasil rapat itu dituangkan dalam notulen dan ada tanda tangan daftar hadir,"harapnya.
"Karena kita tidak pungkiri berkaitan dengan tanah apalagi Tanah yang memiliki sertifikat berarti orang itu punya hak atas sertifikat tanah, dan itu diakui Negara jadi tidak serta merta dengan dalil kepentingan umum harus dilanggar kepentingan orang perorangan, olehnya itu hendaknya lebih bijak lagi kedepan jadi harus diundang warga dan dimusyawarahkan dengan disertai dokumen hasil musyawarah,"imbaunya.
Laporan : Tim Situs Sultra