TERKAIT
PELAKSANAAN IBADAH SELAMA BULAN RAMADHAN 1441 HIJRIAH 
|  | 
| Masjid Raya Konsel (Img :gimgsul) | 
KONSEL,SITUSSULTRA.com-Guna terus
menekan penyebaran pandemi  coronavirus
disease (Covid-19)  di Kabupaten Konawe
Selatan (Konsel),  provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra), yang saat ini  satu
warganya telah terkomfirmasi  positif
covid-19. 
Maka
terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1441 Hijriah, pemerintah daerah
(Pemda) Konsel, menyampaikan  kepada  masyarakat untuk  mengikuti panduan yang telah di keluarkan
pemerintah pusat (Pempus). Sebagaimana surat edara (SE) nomor 6 tahun 2020 yang
di keluarkan oleh  Kementerian Agama RI
tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 H atau 2020 di tengah pandemi
COVID-19. 
Dimana dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus covid-19 terhadap masyarakat muslim di Indonesia dari risiko virus covid-19 yang telah menggegerkan dunia karena dianggap sangat mematikan.
Dimana dalam surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus covid-19 terhadap masyarakat muslim di Indonesia dari risiko virus covid-19 yang telah menggegerkan dunia karena dianggap sangat mematikan.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga menegaskan,ibadah selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah di Konawe Selatan tahun ini agar warga tetap berpedoman mengikuti panduan dan tata cara ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri 1 syawal 1441 Hijriah yang telah diatur Kementerian Agama.
"Saya
dengar ada  aliran yang menganggap tidak
sah jika ibadahnya bukan di Mesjid dan salah jika hanya di Rumah saja. Itu
salah, itu keliru,”kata Surunuddin Dangga 
saat  melakukan kegiatan   sosial  
berupa pemberian bantuan  paket
Sembako untuk warga terdampak Covid-19 di dua Kecamatan, yakni Andoolo Barat
dan Benua, baru-baru ini.
Dikatakan,  ibadah 
tetap harus  jalan terus , tetapi
pada saat yang bersamaan warga perlu 
menjaga keselamatan diri  dan
keluraganya. Sebab bila pembatasan kegiatan keagamaan hanya diikuti sebagian
pihak dan sebagian tidak, maka potensi penularan virus mematikan itu tetap akan
terus berjalan. Sehingga sangat perlu kekompakan semua elemen masyarakat dan
selalu  mematuhi perintah atau anjuran
yang di keluarkan pemerintah. 
“Semua
ini sudah diatur  oleh Pemerintah, kiita
jalankan saja ibadah di  Rumah dengan
keluarga masing-masing,"pinta Bupati.
Selain
itu bupati juga meminta, agar  aparatnya
baik di tingkat  Kecamatan maupun  Desa termasuk aparat TNI dan Polri sebagai
ujung tombak pemerintah agar lebih proaktif dalam mengawasi warga  untuk tidak sering berkerumun. 
“Saya
minta agar warga  selalu mematuhi
protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menerapkan  physical distancing (jaga jarak) saat
bepergian maupun keluar rumah,”harapnya.
Editor
: Darson


 
 
 
 
 
