Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si usai menjelaskan terkait surat rekomendasi KASN saat ditemui diruang kerja pekan kemarin (Im...
Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si usai menjelaskan terkait surat rekomendasi KASN saat ditemui diruang kerja pekan kemarin (Img : Situssultra.com) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Terkait adanya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dirilis dalam bentuk pdf dan ditujukan kepada Pj. Bupati Kolaka Timur (Koltim) tertanggal 30 November 2021, dengan nomor : B-4352/KASN/11/2021 untuk pembatalan 10 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dilingkup pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang dimutasi 9 Juni lalu atas adanya aduan beberapa lembaga masyarakat yang menduga 10 JPT tidak mengikuti uji kompetensi (UK).
Ternyata surat rekomendasi tersebut belum diketahui Pj. Bupati Koltim, Ir. H. Sulwan Abunawas, M.Si selaku pelaksana jabatan bupati Koltim saat ini, setelah (surat red) beberapa hari dikeluarkan. Hal ini diungkapkannya langsung saat dikonfirmasi tiga Jurnalis Lokal Koltim di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia menepis, terkait pelaksanaan reposisi jabatan berdasarkan adanya rekomendasi KASN yang membatalkan mutasi 10 JPT pada 9 Juni 2021 lalu, atas adanya dugaan pelanggaran sistem merit dilingkup pemda Koltim, maka pihaknya belum bisa mengambil tindakan untuk segera menyetujui reposisi dan mengembalikan 10 JPT tersebut ke jabatan semula sebab surat rekomendasi tersebut belum diterimanya.
"Terus terang, sampai saat ini saya belum mendapat surat, makanya bapak bicara saya tidak mengerti apa yang dibahas,"kata Pj.
Bahkan Ia menegaskan, jika dirinya sama sekali belum mengetahui dan mendapatkan surat rekomendasi tersebut, sehingga saat ditanya kapan reposisi jabatan dilakasanakan berdasarkan adanya rekomendasi pembatalan 10 JPT dari KASN yang dimutasi 9 Juni lalu pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang pasti sebab surat rekomendasi belum diketahuinya.
"Demi Allah sampai saat ini saya tidak tahu dan belum dapat itu surat,"sumpahnya.
Sembari menghimbau, agar meskipun surat rekomendasi itu benar ada. Dan kendati belum diketahui dan sampai ditangannya namun Ia berharap agar situasi dan kondisi wilayah Koltim tetap aman.
"Kan sekarang sudah kondusif yang kita jaga sekarang ketentraman, Insyah Allah teman-teman juga yang dipindahkan, nanti bulan 12 saya usahakan asesmen,"katanya.
Dijelaskan, bahwa terkait, surat rekomendasi KASN bernomor B-2804/KASN/8/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi Pejabat pimpinan Tinggj pratama dilingkup pemda Koltim saat itu yang kini dinyatakan batal, melalui surat rekomendasi tertanggal 30 November 2021 nomor : B-4352/KASN/11/2021.
Dan berdasarkan adanya surat rekomendasi ini apakah bisa dijadikan rujukan untuk reposisi jabatan ?. Menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan yang penting sesuai regulasi. Hanya saja kata dia, terkait kasn dirinya juga perna mengalami hal yang sama.
"Tapi kan kalau kita bicara, saya ini juga korban KASN waktu di Konawe,"ungkapnya.
Saat di konfirmasi, jika ternyata surat rekomendasi itu benar ada, dan apakah bisa dijadikan dasar untuk segera mengembalikan 10 (JPT red) keposisi jabatan semula. Ia mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang bahkan sampai tingkat Kementerian pun akan dilakukan demi mengetahui keabsahannya, dan jika berdasarkan aturan maka pihaknya akan melaksanakannya.
"Itu kan saya akan pelajari ulang kalau perlu sampai di Kemenpan, tapi Insyah Allah saya akan juga laksanakan sesuai aturan, intinya sampai hari ini saya belum terima surat itu,"akuinya.
Sekedar untuk diketahui, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar,kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Selain itu KASN juga memiliki wewenang untuk Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, dan
Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Penulis : Darson