Sebanyak 59 peserta bimtek yang erdiri dari para Kasubag umum dan Kepegawaian OPD serta Kecamatan Lingkup Pemda Konsel sedang mengikuti keg...
Selain Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Rasyid, Bimtek ini turut dihadiri Sekda Konsel, Syarif Sajang, dan pimpinan OPD. Menghadirkan pemateri dari Kantor Regional IV BKN Makassar Sulbahri, S.Sos., M.M didampingi Kepala Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kendari, Sahman, S.Kom., MSIT.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM mengatakan pelatihan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019. Laporan SKP ini wajib dibuat oleh PNS setiap tahun. Dengan kegiatan yang didasarkan pada Rencana Kerja Masing-masing OPD.
"SKP juga menjadi syarat dalam proses promosi, mutasi, rotasi dan kenaikan pangkat. Segala upaya dilakukan membangun daerah. Menuju Konsel sejahtera, unggul, dan amanah," ungkapnya.
Kepala BKPSDM Konsel, Hj St Chadidjah S.Sos M.Si menambahkan, pelatihan penyusunan SKP, guna meningkatkan kompetensi dan kemampuan aparatur. Giat ini penting, lanjutnya, karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS ke Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Dimana, PP 46 tahun 2011 membahas mengenai penilaian prestasi kerja PNS.
"Terdiri atas unsur, sasaran kerja pegawai, meliputi aspek kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Perilaku kerja terdiri dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan," ungkapnya
Sedangkan PP 30 tahun 2019 membahas mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Penyusunan SK dilakukan dengan memperhatikan, perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Regional IV BKN Makassar, Sulbahri mengatakan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2019.
“Tujuan penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," ujarnya.(dks)
Reporter : Cindi