Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Direktorat IV Koordinator KPK Sulawesi Tenggara , M Muslimin Ikbal saat dikomfirmasi terkait cara pela...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Setiap Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini telah diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.
Peran masyarakat dalam pemberantasan Korupsi juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk, mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.
Oleh karena itu bagi warga di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya masyarakat Kolaka Timur (Koltim) yang ingin berpartisipasi terkait hal ini, ketika menemukan adanya dugaan korupsi besar yang merugikan uang negara di Koltim dengan bukti yang kuat, dapat langsung melaporkan ke KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Direktorat IV Koordinator Sulawesi Tenggara , M Muslimin Ikbal dengan nomor kontak 085352525969.
Hal ini diungkapkan langsung M. Muslimin Ikbal kepada Situs Sultra saat dimintai pendapat terkait cara pelaporan masyarakat ke KPK ketika menemukan adanya dugaan korupsi di Koltim, saat KPK melakukan sosialisasi pencegahan Korupsi di Kolaka Timur, Kamis lalu.
KPK menjelaskan, jika ada pengaduan masyarakat atau Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam memberantas korupsi.
“Kalau ada pengaduan masyarakat dengan sebagian bukti cukup bisa kontak kami, KPK selalu terbuka lewat komunikasi,"pintahnya.
Terkait proyek- proyek besar yang sementara berjalan di Koltim di 2022 ini, pihaknya meminta kepada inspektorat Koltim untuk aktiv melakukan audit.
"Prosesnya itu harus transparansi, kalau ada yang dtemukan saat inspektorat melalukan audit, misalnya usulan DPRD terkait adanya pengaduan yang merugikan uang negara. Ya udah nanti dlaporkan ke KPK,"jelasnya menegaskan.
Kata dia, jika ada aspirasi masyarakat melalui pengaduan ke DPRD terkait adanya penyalagunaan anggaran negara maka DPRD sebagai perwakilan rakyat harus memperhatikan hal tersebut.
"Itu memang haknya masyarakat karna uang negara adalah uang masyarakat juga,"ungkapnya.
Sekedar untuk menambah pengetahuan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 ini menjelaskan pemerintah bakal memberikan piagam penghargaan bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi dengan jumlah yang ditentukan dalam aturan ini.
Jadi masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi dapat diberikan penghargaan sesuai bunyi Pasal 13 ayat (I) dalam (PP red).
Penulis : Darson