Iklan

#

DPRD Koltim Gelar Paripurna Penyerahan Dua Raperda

Publisher Admin-Situs Sultra
April 6, 2022
Last Updated 2022-07-06T07:53:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra)  menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan dan penjelasan bupati terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah serta pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Timur dan  dihadiri, Pj. Bupati Koltim yang diwakili asisten I, para pimpinan organisasi pemerintah daerah  (OPD) lingkup Pemda Koltim, para anggota DPRD Koltim dari beberapa fraksi dan sejumlah   pihak-pihak  terkait lainnya bertempat  di Aula DPRD kabupaten Kolaka Timur, Rabu (6/4/2022).

Rapat paripurna diawali pembacaan dafta hadir oleh pihak DPRD Kolaka Timur melalui pimpinan sidang yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Raperda.

Sementara itu, Pj. Bupati Koltim yang  di Wakili asisten I Arisman, SE dalam sambutannya menerangkan, bahwa penyerahan Raperda ini, dimaksudkan untuk merubah bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha dan perusahaan daerah air minum kabupaten Kolaka Timur.


"Pembentukan rancangan peraturan daerah tentang air minum dan perusahaan daerah aneka usaha, dibentuk berdasarkan implikasi yuridis undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan daerah harus berubah bentuk menjadi perusahaan umum daerah atau daerah,"jelasnya.


Arisman menjelaskan, bahwa berkaitan dengan apa yang telah dipaparkanya terkait dengan dua Raperda, intinya adalah bagaimana bisa menghasilkan solusi untuk kemajuan daerah Kolaka Timur dan kesejahteraan masyarakat Koltim.


"Sehingga perlu dilakukan revisi terhadap kedua perda kabupaten kolaka timur nomor 8 tahun 2018 tentang perusahaan daerah air minum,"ujar Arisman.


Lebih lanjut, Ia mengatakan, bahwa peraturan daerah  (Perda)  kabupaten Kolaka Timur nomor 9 tahun 2018 tentang perusahaan daerah aneka usaha kabupaten Kolaka Timur, sehingga  kedua perda tersebut dianggap tidak relevan lagi diguanakan sebagai payung hukum.


"Kedua perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya di kabupaten kolaka timur karena masih mengacu pada undang- undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu undang undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah,"ungkapnya.


Kata asisten, dengan adanya perubahan dasar hukum mengenai badan usaha milik daerah khususnya pada kedua perda tersebut, perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan melalui rancangan peraturan daerah kabupaten Kolaka Timur.


"Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah aneka usaha kolaka timur, menjadi perusahaan umum daerah aneka usaha kolaka timur dan perusahaan umum daerah air minum kabupaten Kolaka Timur,"jelasnya.



Ia menyebutkan, tujuan perubahan bentuk badan hukum kedua perusahaan tersebut ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah disegalah bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.



"Untuk itu besar harapan kami, DPRD kabupaten kolaka timur bersama sama dengan pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan aktif dalam pembahasan reperda ini sehingga pada penetapanya nanti, perda ini sesuai dengan asas asas peraturan perundang undangan yang baik,"tuturnya.


Untuk itu, Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten  Kolaka Timur yang telah melaksanakan rapat paripurna penyerahan dan penjelasan beberapa reperda baik inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.


Sementara itu, salah satu Anggota Dewan dari fraksi Golkar Sukirman SE  dalam pandanganya tentang kualitas air PDAM bahwa salah satu yang diharapkan dari perusahaan air minum  adalah standarnisasi air yang berkualitas sehingga masyarakat pengguna PDAM dapat menikmati dengan baik.

“Kemudian dari sektor pelayana PDAM juga harus mendapat perhatian serius dari pengelolaanya,”kata Sukirman.

Ditempat yang sama  Wakil Ketua Badan Pemerintahan Peraturan  Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PAN  Andi Musmal mengatakan, bahwa  dalam pandangan fraksi dirinya berharap agar Produk dari Perda khususnya untuk penataan pasar tradisional, pembelanjaan usaha kecil menegah (UKM)  perlu adanya perlindungan hukum.

"Karena dengan adanya perlindungan berdasarkan aturan yang ditetapkan, maka  mereka akan mendaoatkan  arah dan tujuan yang jelas,”terang Sukirman.


Editor : Darson
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl