KONSEL,SITUSSULTRA.com- Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil Konawe Selatan ( PNS Konsel) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai...
KONSEL,SITUSSULTRA.com- Dalam waktu dekat Pegawai Negeri Sipil Konawe Selatan ( PNS Konsel) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seiring dengan proses yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah Konsel di internalnya maupun koordinasi ke Kementerian Dalam negeri dan Kementerian Keuangan.
Namun, demi mendapatkan TPP tersebut ASN Konsel wajib melampirkan sertifikat vaksin tahap 1, 2 dan Booster. Selain sejumlah persyaratan administrasi lainnya seperti absensi dan Laporan harian kerj dan LHKPN masing-masing ASN.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Konsel Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si. Saat ditemui Rabu, 20 April 2022. Dijelaskan Sjarif Sajang, bahwa Persyaratan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 840/605/2022 tentang pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan PNS.
Sekda Konsel Sjarif Sajang mengatakan surat yang dikeluarkan itu, guna menindaklanjuti Program Bapak Bupati dan Wakil Bupati Konsel dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Sjarif pihaknya menyampaikan kepada pimpinan unit kerja untuk melakukan persiapan administrasi sambil menunggu proses pembayaran Pemberian TPP PNS di lingkungan kerjanya terhitung mulai januari sampai dengan maret Tahun 2022 dengan ketentuan.
Syarat ini disampaikan kepada seluruh OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas,Sekolah, Korwil, UPTD dan SKB se-Kabupaten Konsel untuk dilaksanakan," jelas Jenderal PNS Konsel ini.
Aturan yang diberlakukan oleh Pemda Konsel lanjut Sekda merujuk pada Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19.
Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
Reporter : Cindi