Kapus Poli-Polia Firman saat menjelaskan terkait dengan tempat dan tanggal lahirnya yang salah tulis pada daftar pemilih Cakades Pembeyoha,S...
![]() |
Kapus Poli-Polia Firman saat menjelaskan terkait dengan tempat dan tanggal lahirnya yang salah tulis pada daftar pemilih Cakades Pembeyoha,Senin (2/1/2022) (Img : ep/sis) |
KOLTIMN,SITUSSULTRA.com,'-Salah satu pemilih calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kolaka Timur 2022 Firman yang sempat viral dipemberitaan, karena usianya baru terhitung 8 tahun dan merupakan Kepala Puskesmas (Kapus) Poli-Polia kemudian ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Pembeyoha, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini disahuti langsung Firman.
Hal tersebut dijelaskannnya kepada beberapa awak Media di Ladongi, Senin (02/01/2023).
Firman mengatakan, dirinya memberikan hak pilihnya pada Pilkades tersebut setelah mendapat surat panggilan untuk mencoblos salah satu Calon karena dirinya telah tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sejak 25 Maret 2022 lalu.
Terkait dirinya yang dipermasalahkan karena tempat dan tanggal lahirnya tidak sesuai yakni, Atula 12 Desember 2014 yang berarti jika dikalkulasi usianya baru 8 tahun. Firman menerangkan jika itu hanyalah sebuah kesalahan pada pengetikan yang artinya salah tulis.
"Soal tempat dan tahun kelahiran, seperti yang ada dalam pemberitakan itu saya berusia delapan tahun sepertinya itu karena adanya kekeliruan mungkin dari pihak PPKD salah pengetikan tanggal dan tahun kelahiran saya,"paparnya.
"Logikanya tidak mungkin panitia Pilkades mau memperbolehkan anak usia 8 tahun ikut memilih, karena KK dan KTP yang ada dalam daftar pemilih sangat jelas nomor NIK saya,"jelasnya.
Adapun informasi, yang menyebutkan adanya salah satu warga atau DPT atas nama dirinya (Firman) kemudian tiba-tiba ikut mencoblos di Pembeyoha dengan jabatan Kapus Poli-polia. Ia pun mengakui jika itu memang benar. Karena menurutnya setiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama untuk memilih ditempat yang ditapkan berdasarkan regulasi.
"Sesuai dengan aturan, saya juga diberikan kesempatan sama dengan masyarakat yang lain yang ada di Desa Pembeyoha,"bandingnya.
"Jadi, pihak PPKD Pembeyoha memberikan saya surat panggilan untuk mencoblos otomatis saya punya hak pilih,"sambungnya.
Olehnya itu, pihaknya sangat menyayangkan terkait dengan adanya salah satu pemberitaan yang sempat viral karena sebagai pemilih usianya baru 8 tahun. Harusnya kata Firman ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya agar bisa dijelaskan lebih detailnya.
Firman juga menceritakan, alasan dirinya memilih pindah dari warga Kelurahan Atula menjadi warga Desa Pembeyoha sejak 25 Maret 2022 dan bersama warga lain agar Desa tersebut memiliki tambahan jumlah penduduk, sebab desa tersebut Penduduknya terancam berkurang dan tergolong sangat sedikit, sehingga butuh tambahan demi untuk ikut memajukan Desa.
"Kenapa kami masuk ke Desa Pembeyoha karena Desa Pembeyoha adalah salah satu Desa pemekaran yang perintisnya termasuk orang tua almarhum bapak saya dan di desa Pembeyoha itu sedikit banyaknya ada saya punya aset disana,"jelasnya.
"Nah, jadi saya berpikir agar desa Pembeyoha itu tidak termasuk desa terpencil dan tertinggal sehingga dengan kami menjadi warga disana otomatis jumlah penduduk juga bertambah tanpa melihat ke Pilkades,"tambahnya menerangkan.
Firman juga mengungkapkan bahwa dirinya pindah orientasinya karena ingin lkut memajukan Desa Peembeyoha bukan karena Pilkades.
"Saya juga berpikir bagaimana desa itu bisa kita kembangkan dan majukan minimal bisa bersaing dengan desa - desa lain,"ujarmya.
"Kemudian, saya menjadi warga desa Pembeyoha itu awalnya diajak sama om. Om saya, dia juga salah satu pejuang pemekaran sama dengan almarhum bapak saya dulu,",ungkapnya.
Jadi, kata Firman sebenarnya dirinya diajak sudah beberapa kali untuk pindah meski sempat menolak tapi akhirnya ajakan yang ketiga kalinya disetujui.
"Ahirnya saya berpikir kayaknya nda apa-apalah apalagi selama ini ketika masyarakat Pembeyoha itu misalnya ada yang sakit ada yang membutuhkan pertolongan saya juga ikut membantu. Karena saya berpikir Desa itu bagian dari perjuangan orang tua saya dulu,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pembeyoha Samriah, mengakui, bahwa tempat dan tanggal lahir Firman yang dipersoalkan merupakan bagian dari kesalan dirinya dalam pengetikan. Namun kata dia yang perlu diperhatikan adalah nomor KTP dan KK yang bersangkutan telah sesuai.
"KTP dan KKnya kan sudah benar, yang salah itu tempat dan tanggal lahirnya, cuman saya yang salah tulis pak namanya juga Manusia biasa, karena saat itu yang tau aplikasi microsofexcell itu cuman saya selaku ketua PPKD sedangkan enam dari anggota saya itu tidak ada yang tau mengedit,"akuinya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan, bahwa apa yang tercantum di DPT itu memang sudah terbukti memenuhi syarat dan sesuai dengan juknis.
"Dan pada penetapan calon dan DPT sudah ditandangani bersama kedua calon termasuk penandatanganan siap kalah dan menang"ungkapnya.
Sekedar informasi, jika mencermati Pepres Nomor 96 tahun 2018, seperti yang dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Koltim, I Ketut Hartawan beberapa waktu lalu kalau ternyata tidak ada lagi aturan dan kewajiban yang menjelaskan yang pindah harus memiliki tanah atau Rumah, olehnya itu pihak Dukcapil hanya wajib memindahkan Masyarakat yang bermohon.
"Hanya itu saja selebihnya masalah ada Rumahnya, Tanahnya itu kita tidak campuri tidak masuk keranah itu,"jelas Kadis.
Kadis juga menjelaskan, bahwa pindah penduduk sekarang dalam satu Kabupaten maupun Kota memang cukup mudah karena Pemohon cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun.
Regulasinya selengkapnya Klik Disini
Laporan : Tim Red