Iklan

#

Lagi-Lagi Seorang ASN di Koltim Terpaksa Dipecat Akibat lalai 378 Hari

Publisher Admin-Situs Sultra
July 15, 2023
Last Updated 2023-07-15T04:19:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Ilustrasi, Img : hukum online
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Kabar pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering terjadi  di Sejumlah Daerah merupakan sanksi berat bagi mereka yang melanggar aturan ASN yang ditetapkan oleh Undang-undang ataupun Pemerintah, misalnya malas berkantor atau tersandung Hukum pidana.

Selain itu, kabar pemecatan yang dulunya dikenal dengan sebutan Pengawai Negeri Sipil (PNS)  ini, bisa menjadi barometer dan pembelajaran pahit bagi ASN yang sering malas berkantor padahal mereka telah digaji oleh Negara setiap bulannya.

Belum lama ini, kabar setelah pemecatan seorang ASN berinisial MA di Kabupaten Bengkulu seperti dilansir dari detik.com, selang beberapa hari. Kini lagi-lagi pemecatan ASN terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

 Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim mengumumkan 7 ASN yang Kena sanksi berat ringan dan sedang  saat menggelar Apel  pasca Idul Adha belum lama ini. 

Ketujuh ASN yang kena sanksi ada seorang ASN yang tugas di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM terpaksa harus dipecat karena sudah lama lalai dalam  tugasnya sebagai Abdi Negara dan abdi Masyarakat.

Terkait hal tersebut , Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur Abraham yang dikonfirmasi di Kantornya menjelaskan bahwa Seorang ASN linnkup Pemda Koltim  yang dipecat adalah pegawai staf di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM dan yang bersangkutan  berinisial AM. 

Kata Abraham, AM  dipecat karena telah  melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Jadi pemecatan yang bersangkutan  berdasarkan  PP nomor 94 tahun 2021, yang mana AM ini dipecat  atas laporan dari instansi tempat Ia bertugas yakni,  Dinas  UMKM, rekap tahun 2020  mulai Januari sampai Juni 77 hari tidak masuk kantor,"ungkap Abraham baru-baru ini.

Lebih lanjut, Abraham merincikan  bahwa pada  tahun 2021 mulai Januari hingga Bulan Desember yang bersangkutan tidak masuk atau lalai sampai  221 Hari.

"Kemudian tahun 2022 pada  Januari sampai April 80 hari tidak masuk Kantor jadi total  jumlahnya semua 378 Hari,"sebutnya.

Ia juga menuturkan sebelum dipecat yang bersangkutan telah disampaikan untuk hadir pada sidang Majelis terkait dengan pemberian sanksi berat dan ringan bagi 7 ASN di Koltim termasuk dirinya (AM).

"Sebelum sidang, Kita kasih undangan tapi tidak hadir namun sidang tetap harus berjalan, masa kita mau tunggu orang tidak ada baru kita sidang,"terangnya.

Ia juga mengemukakan bahwa yang bersangkuta AM telah beberapa kali diberi teguran dari pihak Dinas tempat AM tugas namun masih juga tidak dihiraukan.

"Kita ini BKPSDM hanya menerima laporan dari dinas, karena sesuai laporan pertama mereka sudah memberikan teguran lisan masih diabaikan teguran tertulis satu kali, dua kali ketiga kalinya dilapor ke Bupati cq  BKPSDM makanya kita proses,"ujar Abraham.

Untuk itu, Sekwan DPRD Koltim itu, mengatakan  bagi yang bersangkutan jika seumpama tidak menerima atau  keberatan terkait pemecatan dirinya, maka pihaknya mempersilahkan menggugat.

"Sekarang kalau seumpama yang bersangkutan mau keberatan Kami persilahkan ke PTUN,"ajaknya.

Ia juga mengungkapkan dari ke 7 ASN  yang kena sanksi 5 orang yang kena sangsi ringan dan sedang hadir dalam persidangan, hanya 2 yang tidak hadir yakni, ASN yang dikenakan sanksi berat.

"Saat sidang  yang tidak hadir 2 orang yang kena sanksi berat. Tapi yang 5 orang yang kena sanksi ringan dan sedang hadir dan  sepakat dengan sanksi yang diberikan, setelah dibacajan dan ketok palu"jelasnya.

Abraham menghimbau dengan adanya sanksi ketuju ASN ini, kata Sekwan Koltim itu, maka pihaknya  mengharapkan agar para ASN di Koltim yang sering malas masuk Kantor  dapat melaksanakan tugasnya  dengan rajin dan lebih disiplin lagi.

"Karena persoalannya  Kita ini digaji oleh Negara sebagai abdi Negara dan abdi Masyarakat makanya kita  harus rajin  menjalankan tugas dengan baik,"harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perdangan,  Perindustrian, Koperasi dan UMK  Kabupaten Kolaka Timur, Muh. Aras mengakui jika AM merupakan Staf Kantor di Dinas yang diembannya dan apa yang dijelaskan Kepala BKPSDM terkait jumlah hari yang dilalaikan AM itu sudah benar.

"Yang intinya selama saya dilantik tugas di Dinas itu AM tidak pernah lagi masuk Kantor, karena saya masuk disitu sudah satu tahun,"ungkapnya

Saat ditanya apakah pada saat memasuki tahun 2023 hingga Juni 2023  AM sempat masuk Kantor ?,namun kata Kadis yang bersangkutan ternyata  tidak pernah lagi hadir.

"Iya biar satu hari tidak pernah masuk Kantor lagi,"jawabnya. 

Dan hingga ditayangkannya pemberitaan ini AM belum berhasil dikomfirmasi berhubung yang bersangkutan belum diketahui dimana tempat tinggalnya yang menetap.

Penulis : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl