Iklan

#

Dukung Program JKN dan SDGs 2030, Pemda Koltim Terima Penghargaan UHC

Publisher Admin-Situs Sultra
August 8, 2024
Last Updated 2024-08-08T14:53:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


JAKARTA,SITUSSULTRA.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)  meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Kategori Madya dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Koltim Abd Azis SH MH dalam acara penyerahan penghargaan UHC yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (8/9/2024) siang.

Kegiatan ini, dibuka Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan dihadiri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, President International Social Security (ISSA), Mohammed Azman,serta jajaran gubernur dan bupati dari 460 kab/kota di Indonesia. Acara ini merupakan momen penting dalam upaya memperkuat sistem kesehatan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Koltim menyampaikan, jika penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam mencapai cakupan kesehatan semesta yang menjadi salah satu target dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh WHO untuk dicapai pada tahun 2030.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya cakupan kesehatan semesta sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memastikan setiap penduduk mendapatkan hak yang sama dalam mengakses jaminan sosial di bidang kesehatan.

Ia juga mengingatkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 1 Januari 2014 merupakan bagian dari skema perlindungan sosial yang bertujuan untuk mengurangi beban kemiskinan ekstrem di Indonesia.


Pemerintah pusat dan daerah telah menunjukkan dukungan yang konsisten terhadap program JKN sebagai salah satu program prioritas nasional. Dukungan ini diwujudkan dengan mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah ke dalam Program JKN-KIS serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan kesehatan masyarakat.


Sebagai prakarsa dalam pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, Kemenko PMK berperan sebagai koordinator atas pelaksanaan instruksi yang ditujukan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur dan bupati/walikota. Para gubernur dan bupati/walikota diberikan tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran pendukung pelaksanaan program JKN, memastikan perlindungan penduduk, serta mendorong partisipasi aktif dalam program JKN. (Dkt) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl