Gambar Ilustrasi, Sidang (Img:net) KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Berkas perkara Kasus Sulkarnain selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo yang did...
Gambar Ilustrasi, Sidang (Img:net)
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Berkas perkara Kasus Sulkarnain selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Tinondo yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kolaka Timur (Koltim) kini akhirnya akan sampai di ranah persidangan.
Setelah sebelumnya Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan pihak kepolisian Polres Koltim ke Kejaksaan Negeri Kolaka kini perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H Kepada Situssultra saat dikonfirmasi di Koltim usai menghadiri salah satu kegiatan di Desa Tumbudadio, Kamis kemarin.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara yang bersangkutan (Kapus Tinondo Sulkarnain) sebagai Terdakwa ke Pengadilan, maka Sulkarnain akan menjalani masa sidang. Dan jadwalnya kemungkinan akan dilaksanakan pada Hari Senin 18 November 2024 mendatang.
"Besok Kami limpahkan ke pengadilan dan paling lambat Hari senin itu sudah sidang," ungkap Kejari Kolaka.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Kolaka Herlina Rauf, S.H. M.H saat dikonfirmasi terkait Kasus Kapus Tinondo, Sulkarnain |
Diketahui Kasus Kapus Tinondo Sulkarnain yang kini menjadi terdakwa dalam dugaan pelanggaran tindak Pidana Pilkada kuhusnya pasal 71 ayat 1 junto pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berawal dari Postingan Foto Sulkarnain yang viral dimana Sulkarnain sedang mangkal dan duduk di posko salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Koltim Azis-Yosep Sahaka (Asmara) yang letaknya berada di Kecamatan Lambandia.
Postingan Foto yang kemudian beredar dan menjadi viral di media sosial (Medsos) Facebook (FB). Dimana Sulkarnain saat itu menggenakan Topi warna merah dan duduk bersama empat orang Pria sambi mengacungkan Jempol Satu Jari.
Tak hanya itu, Foto Sulkarnain juga sebelumnya perna viral di Medsos saat Fotonya bersama dengan 6 Orang Wanita sambil mengacungkan Jari serta beberapa Wanita disampingnya menggenakan Pakaian yang bergambarkan salah satu paslon sehingga diduga dilakukan saat musim Kampanye.
Sekedar untuk diketahui, pasal yang disangkakan terduga adalah pasal 71 ayat (1) dijelaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan pada pasal 188 dikatakan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri,dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak 6.000.000.
Penulis : Darson