KOLTIM,SITUSSULTRA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru saja menggelar penyuluhan Hukum dalam rangka meny...
KOLTIM,SITUSSULTRA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) baru saja menggelar penyuluhan Hukum dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pemda Koltim pada Sabtu (16/11/2024). Hadir Ketua beserta Anggota Komisioner KPU Kolaka Timur, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, Pihak Bawaslu, Lurah dan Kepala desa se-Koltim, jajaran sekretariat KPU, Perwakilan partai politik, Tokoh Agama, tokoh pemuda, panitia pemilihan kecamatan (PPK), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta organisasi masyarakat dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Melalui Sambutan Ketua KPU Koltim, Anhar menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh elemen penyelenggara pemilu bekerja sesuai aturan dan norma yang berlaku.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memfungsikan semua elemen penyelenggara pemilu agar berjalan sesuai norma-norma yang telah diatur, demi menghasilkan demokrasi yang berkualitas,"jelasnya.
Ketua KPU Koltim Anhar, S. So, M. Si |
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar karena betapa entingnya untuk mematuhi terhadap aturan Pemilu bagi seluruh pihak, termasuk tim pemenangan pasangan calon dan masyarakat pemilih.
"Jadi dalam mengikuti pilkada semuanya harus taat pada aturan yang ada agar seluruh rangkaian tahapan pemilu menghasilkan demokrasi berkualitas yang membawa kemajuan bagi Kolaka Timur,"terangnya.
Untuk itu, Ia mengharapkan agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat. Sehingga kata dia justru Pemilihan langsung diharapkan dapat mempererat komunikasi dan persaudaraan.
"Jangan sampai Pilkada memecah belah kerabat, keluarga, dan teman-teman,"imbaunya.
Ia mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi pelanggaran selama pemilu berlangsung. Karena hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 15 laporan pelanggaran, termasuk kasus ASN yang sedang diproses hukum karena melanggar aturan pemilu.
Editor : Darson