KONUT, SITUSSULTRA.com-Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iswanto Sugiarto mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Tiran, yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor PER.04/MEN/1987.
Pasalnya, kcelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan industri pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menimpa Seorang pekerja PT Tiran yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terjatuh ke dalam jurang pada Jumat 12 Desember 2025 lalu.
Insiden tersebut menuai sorotan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari itu karena menilai kecelakaan itu diduga kuat berkaitan dengan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT Tiran.
“PT Tiran ini perusahaan besar. Sangat disayangkan jika penerapan K3 di perusahaan tersebut justru minim,” ujar Iswanto dalam keterangannya kepada Wartawan yang dirilis dan diterima Situssultra.com, Minggu (21/12/2025).
Menurut Iswanto, pihaknya akan meminta Binaan Pengawas Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker K3) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Desak Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di PT Tiran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012.
Ia menduga, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja itu karena adanya kelalaian dalam pelaksanaan uji riksa kendaraan sebelum operasional angkut muat ore nikel dilakukan.
“Insiden ini terkesan tidak terbuka ke publik, sehingga patut diduga perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, SBSI Kendari menegaskan akan mendorong keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra bersama Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran K3 di PT Tiran.
Tak hanya itu, SBSI juga berencana membawa persoalan kecelakaan kerja tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan meminta RDP, bahkan jika diperlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja di PT Tiran,” tandasnya.
Ia berharap langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memperbaiki penerapan K3 di sektor pertambangan, khususnya di Konawe Utara, sehingga angka kecelakaan kerja di wilayah tersebut dapat diminimalkan.
Sementara itu Humas PT Tiran, La Pili yang dikonformasi via pesan dan panggilan telepon Whatss App serta panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Darson


