![]() |
| Ketua OKK (JMSI) Cabang Kolaka Raya Darson |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com- Wacana pengalihan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan di sejumlah daerah.
Kini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dan hampir semua yang muncul mereka tetap mendukung Polri berada di bawah Kendali langsung Presiden.
Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (JMSI) Cabang Kolaka Raya Darson turut memberikan tanggapan terkai hal tersebut. Ia mengatakan Polri adalah Institusi atau lembaga garda terdepan dalam penegakan Hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 serta telah dimanatkan dalam undang-undang bahwa Institusi atau alat Negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Tidak elok dan tepat kalau kedudukannya bukan dibawah Presiden, jadi Polri harus tetap di bawah Presiden ini perintah konstitusi,"tegas Mantan Mahasiswa Fakultas Hukum UMK itu, Kamis (29/1/2026).
Dalam kesempatan ini, Darson menyampaikan bahwa melalui hasil Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dimana dalam rapat kerja itu Kapolri menegaskan bahwa Kepolisian RI tetap berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia.
"Melalui ketegasan Kapolri dan keputusan yang dihasilkan di DPR RI tersebut sudah tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi serta sistem ketatanegaraan yang berlaku di Republik ini, jadi Polri harus berada di bawah Presiden,"imbaunya.
Ia, menyebutkan posisi Polri sangat penting, hal ini demi menjaga stabilitas Nasional serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian Republik Indonesia.
"Saya menilai dan memandang keputusan Kapolri dan DPR RI yang menegaskan agar Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan keputusan yang sudah sangat tepat," tegasnya lagi.
Menurutnya, struktur posisi Polri saat ini sudah tepat berada langsung di bawah Presiden, Selain itu Kata Darson ini juga untuk menjaga marwah konstitusi dan stabilitas nasional. Sehingga kedudukan Polri di bawah Presiden sudah sangat efektif dan tidak seharusnya diubah-ubah lagi.
"Saya pun jadi khawatir, jika struktur posisi ini diuba-ubah, bisa saja menimbulkan dualisme kebijakan nanti," terangnya,
"Amanat konstitusi yang telah dirumuskan sebelumnya, Posisi Polri yang berada di bawah Presiden sangat penting agar koordinasi keamanan nasional selalu berjalan efektif tanpa ada dualisme," sambungnya.
Lebih lanjut, Eks. Mahasiswa ABA (1997) UMI Makassar ini menuturkan bahwa penegasan Kapolri yang menolak perubahan Posisi Polri patut diapresiasi. Hal ini sangat penting untuk menjaga pemahaman publik agar tidak terjadi distorsi informasi karena undan-undang telah mengamanatkan hal tersebut.
“Saya memandang pernyataan Kapolri agar Polri tetap berada di bawah Presiden merupakan bentuk penegasan konstitusional yang tepat dan saya apresiasi, sebab Polri adalah institusi atau alat negara yang tunduk pada Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini sesuai amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 2 Tahun 2002,"jelas Darson.(tim)


