Menengok Putusan MK Terkait Uji Materil Pasal 8 UU Pers, Mengenai Perlindungan Hukum untuk Tugas Wartawan

Publisher Admin-Situs Sultra
January 20, 2026
Last Updated 2026-01-20T15:53:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Ilustrasi, Tugas Jurnalistik (istockphoto.com

JAKARTA,SITUSSULTRA.com-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebahagian permohonan uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti yang dilansir diberbagai pemberitaan dan dikutip Situssultra.com pada Selasa (20/1/2026) malam. 


Dijelaskan Pasal 8 dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi bahwa ; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan Hukum. Dalam pasal 8 ini tidak dijelaskan secara detail seperti apa dan bagaimana bentuk atau subtansi perlindungan Hukum tersebut. 


Untuk memaknai Pasal 8 tersebut bisa dicermati penjelasannya  yang menyatakan bahwa  “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan Hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau Masyarakat kepada Wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Memperhatikan putusan MK yang menegaskan wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah memang sudah tepat. 


Namun Wartawan yang dimaksud di sini ditujukan kepada Wartawan yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik  sesuai dengan fungsi  profesinya.


Diketahui, Tugas Profesi Wartawan adalah melakukan Kegiatan jurnalistik yakni melakukan peliputan seperti, mengumpulkan, mengolah Tulisan, Suara maupun  Gambar menjadi sebuah Karya Jurnalistik dengan tujuan menyebarluaskan informasi atau berita tentang peristiwa sehari-hari kepada publik secara cepat dan luas melalui media massa. 


Media massa yang dimaksud di sini seperti media digital, cetak maupun elektronik ,dengan tujuan memberikan informasi yang akurat, objektif, mendidik, dan menghibur, serta berfungsi sebagai pengawas dan kontrol kekuasaan. 




Tentu Ini dilakukan dengan pencarian fakta seperti wawancara, penulisan, hingga publikasi dengan mematuhi kode etik profesi. Berkaitan dengan tugas ini, biasanya terjadi tindakan kriminalisasi, sehingga di sinilah dibutuhkan perlindungan hukum sebagaimana  tertuang pada pasal 8 UU Pers Nomor 40.



Namun jika Wartawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum di luar dari kegiatan Jurnalistik kendatipun jabatan dan profesinya adalah Wartawan maka yang bersangkutan tentu tetap dikenakan sangsi pidana, misalnya dia (oknum wartawan) melakukan kerja sama (Korporasi) dengan pejabat pemerintahan lalu ikut menggelapkan uang negara maka wartawan tersebut tentu harus dikenai sangsi pidana khusus (Pidsus) 



Contoh lain ketika Wartawan dalam menelusuri fakta, dan Wartawan tersebut hendak melakukan konfirmasi atau wawancara kepada narasumbernya, dan ketika narasumber tersebut tidak siap atau tidak mau diwawancarai, lalu Wartawan tersebut melakukan kekerasan dengan menganiaya narasumbernya hingga terluka dan menyebabkan kematian tentu saja Wartawan tersebut harus dikenai sangsi pidana umum (Pidum). 


Sehingga Pernyataan Ketua MK sebagaimana yang dilansir diberbagai pemberitaan Media massa bahwa frasa atau Kalimat Perlindungan Hukum dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40 1999  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional, maka tentu akan menimbulkan kekeliruan. 


Mencermati Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan diri dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia, yang merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah amandemen UUD 1945.


Adapun permohonan pengujian pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini dilakukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena pasal ini dianggap multitafsir sehingga berpotensi merugikan Kegiatan jurnalis dan tidak memiliki kepastian Hukum dalam perlindungan tugas Wartawan. 


Jadi tujuan Iwakum adalah meminta MK mempertegas dan memperjelas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan Hukum terhadap Wartawan saat melaksanakan tugasnya. Dan memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik bebas dari kriminalisasi. 


Untuk diketahui, Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Iwakum. Dalam putusan tersebut MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikenai sangsi pidana tanpa melalui mekanisme jalur Dewan Pers. 



Editor : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl