![]() |
| Dua Orang Lelaki yang diduga Pengedar Sabu beserta barang bukti berhasil diringkus di Mapolres Bombana pada Kamis (22/1/2026) (Img:Istimewa) |
BOMBANA,SITUSSULTRA.com-Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengkhawatirkan, baru-baru ini, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) RI resmi merilis dan mengungkap fakta yang mencengangkan bahwa ternyata Provinsi Sulawesi Tenggara menempati peringkat pertama sebagai Daerah dengan jumlah kawasan rawan peredaran Narkoba terbanyak sepanjang tahun 2024.
Hal ini menjadi sinyal dan alam serius akan tingginya potensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat di Sultra. Untuk itu pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya terus bergerak membasmi para mafia narkoba dan peredarannya sampai keakar-akarnya.
Seperti halnya yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bombana melalui Satuan Reserse (Satresnarkoba) yang terus bergerak membasmi para pengedar narkoba sampai ke Pelosok. Terbukti terbaru, sat resnarkoba Polres Bombana kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jeni Sabu hanya selang sepekan setelah berhasil meringkus 2 Pengedar.
Di mana, pada pekan lalu Sat resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap 2 Pelaku pengedar dengan sejumlah Barang Bukti berupa Sabu serta barang bukti pendukung lainnya. Dan kali ini juga Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan Pelaku dengan jumlah yang sama pada pekan lalu yakni, 2 orang Lelaki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Kali ini, pengungkapan dilakukan tepatnya pada Hari Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 13.40 Wita, bertempat dipinggir jalan utama depan SMA Negeri 3 Bombana Kelurahan Doule Kecanatan Rumbia Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
![]() |
| Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Bombana AKP. Muhammad Arman, S.H, M.H |
Diketahui, pengungkapan berhasil dilakukan berdasarkan adanya laporan Masyarakat yang dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 02 / I / 2026 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 22 Januari 2026.
Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Bombana AKP. Muhammad Arman, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa pihak Polres Bombana melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Informasi itu menyebutkan ada 2 orang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan cara menempel di sekitaran SMAN 3 Bombana, sehingga Personil Saya langsung melakukan observasi di Tempat tersebut," jelas Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa saat Personilnya melakukan observasi mereka mendapati 2 orang laki-laki yang sudah lama dicurigai dan diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu telah berhasil diamankan.
"Ketika diamankan kedua orang tersebut diketahui bernama Hdayat (22) dan Muh. Dikas Rifael (25) serta didapati Satu potongan pipet plastik berwarna merah yang berisikan Satu bungkus atau sachet berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di laci sebelah kiri motor kedua laki-laki tersebut,"terangnya.
Setelah dilakukan interogasi Kata Kasat diketahui 1 bungkus Narkotika jenis sabu ternyata akan di edarkan dengan cara tempel di sekitar sekolah SMAN 3 Bombana. Di sini diketahui pula sebelum kedua laki-laki tersebut di amankan oleh personil sat resnarkoba mereka telah mengedarkan/menempel di beberapa tempat di Kecamatan Rumbia tengah.
"Sesuai petunjuk dari handphone dan keterangan kedua laki-laki tersebut personil sat resnarkoba bersama kedua Pelaku langsung menuju lokasi-lokasi tempat mereka menengedarkan dengan sistem menempel dan ditemukan lagi 5 potongan pipet plastik warna merah yang masing-masing berisikan 1 bungkus/sachet berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,"paparnya.
Ia juga mengungkapkan setelah kembali dilakukan interogasi mendalam diketahui Hidayat masih menyimpan 10 (sepuluh) paket Narkotika yang sama di rumahnya, dan anggota sat resnarkoba Polres Bombana langsung menuju rumah tersebut dan di Sana benar di temukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di atas lemari kamar Hidayat.
"Akhirnya personil saya mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti dan di bawah ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut,"ujarnya.
Adapun Barang bukti (BB) berupa Narkotika yang ditemukan yaitu, 16 (Enam belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,45 gram.
Sementara untuk BB non Narkotika yang ditemukan adalah 16 (Enam belas) potongan pipet plastik warna merah, 4 (empat) lembar tissu yang terbungkus lakban, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek urban mild, 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V2237 warna hijau dengan simcard AS nomor 082229109461 dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO model V2352 warna hitam dengan simcard AS nomor 082260703924.
Modus operandi, Pelaku di duga sebagai perantara atau pengedar yang memperjual belikan Naroktika jenis sabu dengan cara atau sistem tempel.
Atas perbuatannya Pekaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Editor : Darson



