Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-perundangan Pemilu serentak 2024, oleh Bawaslu Koltim tepatnya di Aula Baros Desa Tawainalu ...
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-perundangan Pemilu serentak 2024, oleh Bawaslu Koltim tepatnya di Aula Baros Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta Koltim, Selasa (30/3/2022).(Img : Situs Sultra) |
KOLTIM,SITUSSULTRA.com-Peran masyarakat dalam aspek pengawasan menjadi salah satu pertimbangan kesuksesan suatu penyelenggaraan Pemilu. Sehingga nilai demokrasi dapat terjaga dan hasil Pemilu benar-benar menghasilkan sosok yang bisa bertanggung jawab dalam mengemban tugas.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mulai melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, tepatnya di Aula Baros Desa Tawainalu Kecamatan Tirawuta Koltim, Selasa (30/3/2022).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri, Ketua KPU Koltim, Camat Tirawuta, beberapa Kepala Desa (Kades), perwakilan dari TNI/Polri, Kesbangpol, Satpol PP serta Organisasi Perwakilan Masyarakat. Sementara pemateri adalah salah satu Dosen dari Universitas Haluoleo (Unhalu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Koltim, Rusniyanti Nur Rakibe mengatakan, tujuan sosialisasi digelar yakni, untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat terkait pengawasan terhadap Pilkada dan Pemilu yang akan datang.
"Menyimak proses diskusi pada hari ini saya kira ada beberapa hal penting yang saya garis bawahi yakni permasalahan pelanggaran pelangaran sering terjadi khususnya many politik dan keterlibatan ASN dan ini menjadi diskusi hangat pada pikiran kita hari ini,"ujar Rusni.
Rusniyanti, juga mengapresiasi adanya beberapa pertanyaan pada sesi dialog diskusi dari sejumlah peserta terkait pelanggaran yang sering terjadi saat proses pemilu dilaksanakan.
"Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan terkait pelanggaran, saya katakan ini pertanyaannya luar biasa,"sanjungnya.
Kata Rusniyanti, agar penegakan hukum dalam pemilu dapat terwujud maka ada tiga hal yang harus diterapkan yakni, pertama bagaimana menerapkan regulasinya, kedua bagaimana budaya hukum itu sendiri dan ketiga bagaimana menerapkan struktur hukum tersebut.
"Terkait dengan many politik kata Rusniyanti, sebagaimana yang telah dijelaskannya itu dapat dikatakan masuk dalam budaya politik many politik.
"Kenapa saya katakan budaya politik, karena pelangaran sering terjadi disetiap perhelatan pemilu demokrasi,"ungkapnya.
Rusniyanti, menerangkan bahwa salah satu contoh demokrasi lokal yang rentan many politik adalah pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Pemilihan desa lebih ngeri, budaya ini susah untuk kita minimalisir karena sudah terbentuk dan berpola jadi budaya demokrasi lokal salah satunya proses pemilihan desa,"jelasnya.
"Hal yang begini memang sulit untuk kita telusuri tapi salah satunya adalah kembali ke nawaitunya masing masing kalau semangat bersatu masyarakat kita sama kita pangkas ini many politik maka saya yakin itu akan terwujud,"sambungnya.
Jadi kata Rusniyanti, sekalipun regulasi telah dijelaskan pemateri mengenai sangsi pidananya dan sebagainya kalau tidak ada kesadaran untuk meminimalisir maka itu tidak akan terjwujud.
"Untuk menguji dan mengukur integritas seorang penyelengara bukan berdasarkan asumsi tetapi itu adalah tempat untuk diujinya bahwa seorang penyelengara tidak berintegritas, ketika memberikan sangsi kode etik atau pelangaran yang dilakukan oleh penyelengaraan ada di TKP,"ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan yang tengah berlangsung akan membawah berkah yang luar biasa setidaknya dapat meminimalisir terkait pelangaran dalam menghadapi pilkada 2024.
"Sehingga pemimpin yang kita hasilkan yaitu salah satunya pilkada Kolaka Timur semoga bupati yang terpilih 2024 betul-betul bupati yang berpihak kepada masyarakat yang menjalankan aturan yang sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pada undang undang dasar,"harapnya.
Penulis : Darson