Iklan

#

Demo Terkait Kasus Desa Atolanu, Projo Desak Bupati Copot Jabatan Kadis PMD Koltim

Publisher Admin-Situs Sultra
April 18, 2022
Last Updated 2022-04-18T14:22:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jokowi (Projo) sedang melakukan unjuk rasa di depan   Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022). (Img : PWAK)

KOLTIM,SITUSSULTRA.com-
Sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jokowi (Projo) mendatangi   Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4/2022).


Diketahui LSM Projo ini merupakan Dewan Pimpinan  Daerah  (DPD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kedatanga mereka adalah untuk  melakukan unjuk rasa  terkait persoalan yang menimpa kepala Desa Atolanu atas  gejolak proses audit yang menurut pendemo diduga inprosedural, 


Atas dasar itulah, Projo DPD Sultra menggelar demontrasi  sebab menurut mereka penunjukan ketua tim beserta anggota audit Investigasi di desa atolanu diduga Inprosedural.


Salah satu orator dari masa aksi Projo DPD Sultra, Pendi, menyampaikan pernyataan sikapnya  bahwa pihaknya  mendesak kepala Inspektorat Kolaka Timur untuk menonaktifkan dari jabatan para oknum-oknum ASN yang terlibat dalam indikasi pemerasan di Desa Atolanu.



"Kami meminta Inspektorat untuk patuh dan taat asas sesuai dengan peraturan menteri negara penyalagunaan aparatur negara nomor :PER/220/M.PAN/7/2008 tentang jabatan fungsional auditor dan angka kreditnya,"teriak  pendi  dalam orasinya.


Pendi  juga menegaskan,  bahwa  pihaknya meminta dan mendesak Pj. Bupat Koltim untuk memberhentikan Kadis PMD. 


 "Kami juga mendesak Pj Bupati Kolaka Timur untuk, memberhentikan kadis  PMD Kolaka TImur dari jabatannya atas kelalaian dalam melakukan pengawasan di Desa,"pintahnya.


"Mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak tegas indikasi pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum auditor terhadap kepala desa atolanu,"sambungnya.


Selain itu dalam orasinya, Pendi  memaparkan, bahwa berdasarkan pernyataan kepala

 Inspektorat kabupaten Kolaka Timur dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait  rekomendasi penonaktifan SA dari jabatannya.


 Maka dirinya menegaskan  kepada kepala Inspektorat untuk menonaktifkan SA dari jabatannya karena dinilai telah membuat kegaduhan.


"Karena tindakan - tindakan yang  dilakukannya diluar tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,"pungkasnya.


Laporan : Hasran

Editor : Darson

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl