Ilustrasi, Demo (Img : Widyamataram.ac.id SITUSSULTRA.com- Beberapa pemberitaan yang menghimbau dan menegaskan agar Publik mewaspadai...
![]() |
Ilustrasi, Demo (Img : Widyamataram.ac.id |
SITUSSULTRA.com-Beberapa pemberitaan yang menghimbau dan menegaskan agar Publik mewaspadai terhadap pemerasan berkedok unjuk rasa yang ditayangkan beberapa situs media online ternama di Indonesia pada tahun 2018 silam.
Merupakan bagian informasi yang dapat dijadikan saran agar masyarakat waspada dan bisa berperan untuk menjebak pemerasan yang berkedok demo hingga menggiring pelakunya ke Penjara.
Informasi tersebut diantaranya, berita yang dilansir Tribunnews.com, dengan judul (Headline) Pemerasan Bermodus Unjuk Rasa Hambat Pembangunan Daerah.
Suarakarya.id, Pengamat : Perlu Diwaspadai, Aksi Demo Jadi Modus Pemerasan,
Suaramerdeka.com, Publik Harus Mewaspadai Pemerasan Berbungkus Demonstrasi.
Berdasarkan isi berita tersebut, semua ini bisa menjadi petunjuk dan saran agar demo yang tergolong seperti itu harus diwaspadai. Pasalnya, jika ada pemeras berkedok unjuk rasa seperti itu namanya bukan lagi menyuarakan aspirasi masyarakat namun tidak lebih dari penghianat aspirasi rakyat.
Seperti diketahui, menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga negara dan mengkritik melalui unjuk rasa terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyalagunaan wewenang dan kebijakan yang merugikan rakyat tentu hal yang harus dilakukan dan patut diapresiasi.
Namun yang perlu ditelusuri dan diwaspadai adalah unjuk rasa atau demo yang tujuannya untuk memeras para pejabat, baik pejabat di instansi Pemerintah maupun Swasta atau pihak lainnya.
Untuk itu disinilah perannya semua pihak untuk membasmi pemeras yang berkedok demo atau unjuk rasa. Termasuk peran media sangat kuat untuk mengintip dan mengungkap pemeras berkedok demo seperti itu.
Apalagi, jika misalnya ada oknum yang memanfaatkan Demo sebagai jembatan untuk memeras atau meminta suap berupa uang atau proyek ataupun sesuatu yang mengutungkan dirinya.
Dan yang lebih parahnya dan akan terkesan lucu , jika misalnya ada oknum yang terlibat ikut-ikutan demo lalu menjadi pengendali demo padahal latar belakang pendidikan atau SDMnya tak paham dengan tujuan unjuk rasa yang akan dilakukannya.
Namun semata karena menginginkan suap dari pihak yang didemo. Lalu memaksakan diri untuk tampil layaknya orator yang memiliki skill atau pendidikan yang tinggi, hingga orasinya seolah mengajari para magister yang ada didepannya atau yang jadi sasaran demonya, padahal untung-untungan yang bersangkutan kalau pendidikannya tamat SMA.
Olehnya itu, sebaiknya dalam berorasi memang dibutuhkan, orang-orang yang memiliki SDM dan pendidikan yang mumpuni hal ini agar pendemo tidak sembarang melontarkan bahasa menghujat yang disampaikan dengan bahasa tidak sopan dan lebih banyak berisi fitnah, apalagi melecehkan pejabat Negara, Daerah ataupun Institusi dengan nada bumbu emosi dan statemen yang dilontarkan dalam demo asal-asalan dan dapat membuat kagaduhan dan perpecahan sesama warga karena tidak didasari pengetahuan dan SDM yang mumpuni, sehingga orasinya dipaksakan karena sekedar untuk memenuhi kepentingan Individu atau kelompok tertentu.
Mungkin saja biasanya jika ada demo lalu endingnya negosiasi dan konpromi dengan pihak yang didemo secara tertutup lalu menghasilkan kesepakatan permintaan, misalnya pendemo minta uang atau proyek sebagai suap lalu demonya dibungkam atau dianggap selesai sehingga tidak akan dipermasalakan, maka Demo seperti inilah yang dinamakan pemerasan berkedok unjuk rasa yang pelakunya perlu ditindak, dibasmi dan digiring ke Penjara.
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Olehnya itu, jika ada Pemerasan yang berbungkus aksi unjuk rasa bahkan tidak menghargai hak orang lain tentu harus diwaspadai semua pihak. Pasalnya, aksi seperti itu sangat merugikan dan bahkan menurut Sosiolog UI, ini bisa berakibat fatal yaitu terhambatnya proses pembangunan di daerah.
“Ini bisa menghambat pembangunan. Makanya, pihak-pihak mana pun, baik swasta maupun pemerintah agar kuat dan tidak melayani aksi demo yang malakin seperti itu,” jelas sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam B. Prasodjo, dalam keterangannya saat itu seperti yang dikutip Situssultra dari tribunnews.com, Senin (26/9/2022)
Sekedar saran, jika ada pemerasan berkedok demo, maka unjuk rasa yang model seperti ini, perlu diberi jebakan kepada penggerak masanya dan semua yang terlibat untuk segera ditangkap, karena demo atau unjuk rasa seperti inilah yang disebut pemerasan berbungkus unjuk rasa dan tak lebih dari pada penghianat aspirasi rakyat.
Penulis : Darson